• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Nekat Curi Baterai Tower Telkomsel di Merangin, Lima Pelaku Berhasil Diringkus

    JambarPost
    2/01/2024, 13:33 WIB Last Updated 2024-02-01T06:33:14Z


    Bangko JP– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Jambi berhasil meringkus komplotan tersangka pelaku pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel. 

    Komplotan tersangka pelaku pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel ini diringkus Satreskrim Polres Merangin, Jambi pada Jumat, 26 Januari 2024 kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.

    Komplotan tersangka pelaku pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel ini diringkus berdasarkan dari laporan pegawai PT. Telkomsel yang melakukan pengecekan baterai CDC di Jl. Sepat Rt.07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

    Saat dilakukan pengecekan, pegawai PT Telkomsel menemukan satu bank berisi 24 baterai CDC sudah tidak ada.

    Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial H (27), seorang teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut.

    Tersangka H (27) tidak sendirian melainkan dibantu oleh rekannya yang lain. Tim Opsnal juga berhasil mengamankan tersangka AS (28) dan HP (33).

    Para tersangka yang diamankan ini mengakui perbuatannya, dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

    Sebelumnya, Polres Merangin menerima laporan kehilangan baterai CDC milik PT. Telkomsel juga di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

    Tim Opsnal berhasil mengungkap bahwa pelaku di Desa Pulau Aro adalah rekan dari tersangka yang pertama kali diamankan yakni H (27).

    Polres Merangin pun langsung melakukan pengembangan atas laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka IRH (40) dan SA (30).

    Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan pengungkapan jaringan pencurian baterai CDC milik PT. Telkomsel tersebut.

    Dikatakannya, saat ini kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.

    Terhadap para tersangka, kata Kapolres Merangin, dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

    Atas kejadian ini, Pihak PT. Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp. 72.000.000 untuk satu bank berisi 24 baterai CDC yang hilang.

    Dari kelima Tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing Tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kapolres Merangin, seperti yang dilansir PortalTebo dari laman detail.(hen)

    Komentar

    Tampilkan