• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TPP PNS dan PPPK dilingkup Kabupaten Bungo Akan Segera Cair Awal April 2024 Menjelang Hari Raya Idul Fitri

    JambarPost
    3/28/2024, 02:25 WIB Last Updated 2024-03-27T19:25:47Z

     

    Jambarpost.com, Bungo- Kabar gembira bagi PNS dan PPPK Dilingkup Kabupaten Bungo  jangan kuatir TPP akan segera Cair pasalnya TPP PNS dan PPPK akan segera Cair Awal April 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri.


    Hal ini disampaikan langsung oleh Rahmad Kepala badan pengelola keuangan aset daerah (BPKAD) kabupaten Bungo.

    Atas arahan Bupati Bungo Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Terjun Langsung dalam pengurusaan persetujuan pembayaran TPP dengan melakukan koordinasi bersama pejabat berwenang biro Ortala Sekjen Kemendagri dan Dirjen Bima Keuangan Daerah Kemendagri pada Kamis tanggal 21 Maret 2024.

    Sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, pembayaran TPP bagi ASN Pemerintah Daerah mesti memperoleh persetujuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Rekomendasi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 


    Alhamdulillah, rekomendasi dan persetujuan tersebut saat ini sudah terbit sesuai surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri No 900.1.1/7087/Keuda tanggal 26 Maret 2024, dan rekomendasi Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu No S-20/PK/PK.6/2024 tanggal 21 Maret 2024.

    Pasca terbitnya surat persetujuan pembayaran TPP yang di keluarkan Ditjen bima keuangan daerah Kemendagri TAPD kabupaten Bungo bergerak cepat memproses penerbitan SK Bupati Bungo yang menjadi dasar pembayaran TPP PNS dan PPPK.

    Alhamdulillah SK Bupati Bungo mengenai penetapan TPP sudah ditangani Bupati Bungo segera disebarluaskan kepada seluruh OPD untuk melakukan perhitungan pembayaran TPP setiap masing masing OPD.

    Tentunya TPP akan dibayar sesuai kelas jabatan bagi setiap ASN didasarkan pada perhitungan menurut data aplikasi SIMASTER  yang memuat kehadiran dan aktivitas kinerja, meskipun kelas jabatan sama belum tentu jumlah TPP yang di terima sama karena tergantung perhitungan kehadiran dan aktivitas kerja yang terekam dalam aplikasi SIMASTER.

    Tentunya jumlah TPP yang harus dibayar oleh BPKAD selaku BUD didasarkan dari pengajuan setiap OPD diharapkan pengajuan pembayaran tersebut diterima BPKAD mulai tanggal 1 April 2024 hingga hari kerja terakhir menjelang cuti bersama hari Raya Idul Fitri.

    Mari kita bersyukur Alhamdulillah dana untuk pembayaran tersedia cukup dalam rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten Bungo.

    Dan perlu kami ingatkan bagi OPD yang terlambat menyampaikan pengajuan akan tetap diproses setelah Hari Raya Idul Fitri.

    BPKAD telah menyusun jadwal yang mana pembayaran TPP tersebut akan mulai pada tanggal 1april 2024 hingga sampai tanggal 5 April 2024 meliputi TPP bulan Januari Februari 2024ditambah TPP bulan Maret termasuk TPP 14(100%) tutur Kaban BPKAD. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan