• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Laporan Diterima Jaksa, GMNI Jambi Bakal Kawal Dugaan KKN Belasan Milliar Pada Disdikbud Tebo

    JambarPost
    5/15/2024, 15:13 WIB Last Updated 2024-05-15T08:13:40Z

     


    Tebo JP– Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo TA 2023 sebesar 11.931.959.000 disotot oleh GMNI Jambi.

    Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan KKN atas duit belasan milliar rupiah itu ke Kejati Jambi pada Rabu 15 Mei 2024.

    Didepan gerbang Kejati Jambi tampak sejumlah massa aksi membakar ban dan menyampaikan orasi, mereka meninja Kejaksaan tidak menutup mata dan segera mengusut dugaan korupsi tersebut.

    Selang beberapa saat, masa aksi diterima oleh Koordinator Bidang Intel Kejati Jambi Radyan. Kepada Radyan, Tulus – massa aksi dari GMNI menyampaikan pihaknya menginginkan tindakan konkrit dari Kejati Jambi atas dugaan KKN pada Disdikbud Tebo TA 2023 sebesar 11.931.959.000.

    Dijelaskan Ludwig, pada tahun 2023, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp 11.931.959.000. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp 606.485.000, untuk SD senilai Rp 7.463.129.000 dan untuk SMP senilai Rp 3.862.345.000.

    Dimana diduga pelaksanaan kegiatan fisik atas DAK belasan milliar rupiah tersebut tidak sesuai Juknis DAK Bidang Pendidikan. Bayangkan informasi diperoleh bahwa proyek dengan dana milliaran tersebut dikeloka dengan penujukan langsung.

    Dan parahnya lagi beberapa titik pembangunan ruang kelas baru disebut-sebut dibangun dalam lokasi kawasan hutan produksi tanpa disertai perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Untuk itu, mereka meminta kepada Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Ade Nofriza, S.Stp, Kepala Bidang Dikdas, M. Rasyidi, SE dan PPTK untuk diperiksa terkait kasus ini.

    “Tuntutan kami ada 2. Memanggil Kadisfikbud Tebo dan juga Kabid Dikdas dan PPTK nya. Bicara benar atau tidaknya itu urusan yang punya kuasa baik bapak selaku penuntut atau hakim nanti yang memutuskan,” kata Tulus, Rabu 15 Mei 2024.

    Tulus menekankan bahwa GMNI Jambi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Sementara Koordinator Bidang Intel Kejati Jambi Radyan mengucap terimakasih atas informasi dan laporan dari GMNI Jambi. Radyan menyampaikan bahwa laporan dari GMNI Jambi diterima dan akan segera dipelajari.

    “Ini kita terima, kita pelajari. Kalau memang perlu kita panggil kita panggil. Kalau ga datang, kita datangi,” ujar Radyan.

    Laporan ini kita terima, lanjut dia, nanti kita sampaikan ke pimpinan. Sebab menurut Radyan Kejaksaan tak pernah mengabaikan laporan.

    “Kami terimakasih juga kepada kawan-kawan GMNI telah datang ke Kejati Jambi. Informasinya agak banyak mudah-mudahan keseriusan dari GMNI ngasih data ini menjadi semangat juga untuk Kejati Jambi melakukan tindak lanjut,” ujarnya.(een)

    Komentar

    Tampilkan