• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terima SK Pelantikan, Ribuan PPPK Sarolangun Tak Boleh Ajukan Pindah Tugas

    JambarPost
    5/27/2024, 15:39 WIB Last Updated 2024-05-27T08:39:58Z



    Sarolangun JP – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terima SK pelantikan, Senin (27/5/2024).

    SK pelantikan diserahkan secara simbolis oleh PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri di lapangan perkantoran Bupati Sarolangun.

    Sebelum SK diberikan kepada yang bersangkutan, ribuan pegawai PPPK diambil sumpah pelantikan.

    PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat diwawancarai mengatakan, sebanyak 1.542 pegawai PPPK Sarolangun ada 38 yang sedang proses.

    “Saya ucapkan selamat kepada seluruh pegawai PPPK Sarolangun hari ini sudah resmi menjadi pegawai pemerintah dan siap berkerja di instansi pemerintah Kabupaten Sarolangun, semoga mereka bisa berkerja dengan baik,” kata Bachril Bakri, Senin (27/5/24).

    Dalam penyampaian PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat apel bersama ribuan PPPK ada beberapa penegasan, agar PPPK bisa berkerja dengan disiplin dan memahami aturan yang berlaku.

    Selain itu, dirinya minta kepada PPPK yang dilantik tidak boleh mengajukan pindah tugas terlebih dahulu, sesuai peraturan KemenpanRB.

    “Saya berharap mereka bisa membangun data base, setelah dilantik mereka tidak boleh melakukan pengajuan pindah terlebih dahulu,” ungkapnya.

    Pantaun dilokasi, ribuan PPPK yang mengambil SK pelantikan padati lapangan perkantoran Bupati Sarolangun.(tim)

    Komentar

    Tampilkan