• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, di Jual Bebas di Pasar Singkut Sarolangun Jambi

    JambarPost
    6/17/2024, 22:18 WIB Last Updated 2024-06-17T15:19:02Z





    Jambarpost.com, Sarolangun - Roko Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di pasar Singkut Sarolangun, Provinsi Jambi, Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terus menjadi sorotan banyak pihak.

    Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita Bea Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan Negara.

    Seperti yang dilakukan oleh penjual rokok yang mengaku bernama Rudi saat dijumpai awak media ini di pasar Singkut, saat dia sedang membawa puluhan dus rokok berbagai jenis yang diduga rokok ilegal menggunakan mobil pickup warna hitam dengan Nopol BH 998.

    Rudi pun terkesan gelagapan dan ketakutan, dan buru-buru meninggal awak media ini yang mendatanginya.

    “Mau ditutup lagi pak (pintu bak mobil-red), mau jalan lagi,” ujar Rudi sembari menutup mobilnya dan berlalu pergi, Sabtu (15/6/2024).

    Rudi yang dikonfirmasi oleh media ini, melalui telpon dan pesan whatsapp terkait asal-usul rokok yang diedarkannya, namun Rudi tidak menanggapi dan belum terkonfirmasi.

    Sementara itu, Minah pedagang rokok dipasar Singkut yang diwawancarai awak media ini, mengaku dirinya sangat mudah mendapatkan rokok tanpa pita cukai dari toke-toke rokok.

    “Kita tinggal pesan aja, kemudian barang datang, kalau harga tergantung jenis rokoknya, kalau yang termurah Rp.8 ribu sampai Rp.15 ribuan,” ungkap Minah.

    Minah pun mengaku kalau selama ini tidak pernah ada razia terhadap rokok tanpa pita cukai yang didagangkannya.

    “Aman-aman aja pak,” pungkasnya.

    Marak dan menjamurnya rokok diduga illegal di Kabupaten Sarolangun seolah tanpa ada pengawasan, tentunya harus menjadi perhatian yang serius bagi instansi Bea Cukai, karena dengan bebasnya rokok tanpa cukai itu beredar tentunya berdampak pada pendapatan negara.

    Terkait keberadaan rokok ilegal pun sebenarnya sudah sangat dilarang oleh Negara. Bahkan Negara Indonesia telah mengeluarkan peraturan hingga sanksi bagi para pelaku yang mengedarkan rokok ilegal melalui Pasal 54 Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

    “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Didi)


    Komentar

    Tampilkan