• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PPK Kecamatan Rimbo Ilir Mengadakan Orientasi Tugas Bimbingan PPS Se Kecamatan Rimbo Ilir, Pada Pilkada Tahun 2024

    JambarPost
    6/11/2024, 13:56 WIB Last Updated 2024-06-11T06:56:36Z

     

    Jambarpost.com, Tebo- Orientasi Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati pada kabupaten Tebo tahun 2024

    Turut hadir Camat Rimbo ilir, Yang di wakili Sekcam Rimbo Ilir Supriyati S.Kom, Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Sri yanto, Danramil 416-07/RB yang di wakili, Babinsa Desa Karang Dadi Sertu Ardi Hartanto, Ketua PPK Kecamatan Rimbo Ilir Subeki, SP, Babinkamtibmas Aiptu Son Hadji, Perwakilan Paswaslu Kecamatan Rimbo Ilir Yulita A.Md, Ketua MUI Kec Rimbo Ilir H. Setiyoko, Ketua Adat Kecamatan Rimbo Ilir k Daenuri, Eka Purwaningsih, S.Pd, Divisi Data dan Informasi, Edisona SDM dan Parmasi Partisipasi Masyarakat, Rudi Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Prasetyo Divisi Teknik dan Penyelenggara, Dwi Supriyanto, S.Pd Sekertaris PPK, Ketua PPS dan Anggota SE Kecamatan Rimbo Ilir.

    Camat dalam sambutannya yang diwakili Sekertaris Camat Rimbo Ilir Supriyati, S.Kom, saling koordinasi satu sama lain, 
    Anggota PPS supaya bekerja dengan tugasnya selaku penyelenggara Pemilu gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati.


    Dalam Sambutan, Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Sri Yanto, menyampaikan agar anggota PPK dan anggota PPS bisa menjalankan tugas pokok sesuai  fungsinya dengan benar, serta bisa bekerja sama dan saling koordinasi dengan unsur terkait bila ada di temukan  permasalahan yg di hadapi,  sehingga pelaksanaan pilkada  bisa berjalan aman, lancar dan tidak terjadi masalah yang bisa menyebabkan PSU di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir.

    Ketua PPK Kecamatan Rimbo Ilir Subeki, SP, Alhamdulillah saya ucapkan selamat kepada kawan-kawan karena sudah terpilih, dan diberikan amanah untuk mengemban amanah di Desanya masing-masing.

    Dalam kesempatan tersebut Ketua PPK Subeki, SP memberikan materi, Teknis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.


    PPS mempunyai Amanah dan tanggung jawab ini bisa di emban dan di pegang sepenuhnya serta menjaga marwah secara pribadi maupun keluarga, tidak ada senioritas dalam penyelenggaraan Pemilu, mari kita belajar bersama-sama satu sama lain.

    Saya berharap semua PPS bisa berkomitmen menjalankan tugas dengan baik, serta menjaga integritas, loyalitas, dan bisa menjaga Netralitas, mudah- mudahan di pemilu bisa berjalan sesuai yang kita harapkan, mari kita laksanakan tugas dan tanggung jawab kita, dengan niat yang baik, dengan usaha yang baik, insyaallah akan memperoleh hasil yang baik pula. Harapnya


    Eka Purwaningsih, S.Pd, Divisi Data dan Informasi, tentang tugas PPS sesuai dengan tahapan saat ini adalah pemuktahiran data pemilih. Dimulai dari pemetaan TPS sampai Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

    Saya mengajak seluruh PPS melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk perekrutan Pantarlih, atau petugas pemuktahiran data pemilih, wajib menjaga netralitas. (Ade)

    Komentar

    Tampilkan