• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilkada Bungo, 21 TPS Melaksanakan PSU

    JambarPost
    2/24/2025, 22:13 WIB Last Updated 2025-02-24T15:13:24Z

    Jambarpost.com, Bungo- Putusan sidang hasil sengketa Pilkada Bungo dibacakan pada Senin (24/2/2025) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedi Putra dan Ustad Dayat.


    Setelah dibacakan menyampaikan berbagai pertimbangan, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo. Dengan diputuskannya PSU, keputusan KPU Bungo nomor 1469 tentang penetapan hasil pilkada bunga tertanggal 5 Desember 2004 dinyatakan batal. 


    "Pelaksanaan PSU tetap berdasarkan DPT dan pemilih pindahan pada waktu Pilkada 27 November lalu, hasil pesu nanti tidak perlu dilaporkan kepada mahkamah dan digabung dengan hasil perolehan suara Pilkada 27 November di luar 21 TPS yang dibatalkan. Ujar Asrul Sani


    MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak ditetapkannya keputusan ini. 


    Sebanyak Dua Puluh Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bungo.


    Inilah beberapa wilayah atau TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 1 Desa Sarana Jaya, TPS 3 Desa Sarana Jaya, TPS 1 Desa Teluk Panjang Kecamatan Bathin lll, TPS 1 Rantau Tipu, TPS 1 Sengai Guruh, TPS 1 Sungai Teluk Bungo, TPS 2 Sungai Teluk Bungo, TPS 1 Leban Mayan, TPS 1 Leban, TPS 2 Leban, TPS 4 Teluk Pamesun, TPS 2 Ujung Tanjung, TPS 1 Rantau Ikil, TPS 3 Rantau Ikil, TPS 4 Rantau Ikil, TPS 5 Rantau Ikil, TPS 6 Rantau Ikil, TPS 7 Rantau Ikil, TPS 1 Ranah Jelmu, TPS 2 Teluk Silungko, dan TPS 6 Candika. (Jp)

    Komentar

    Tampilkan