• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum ASN Diduga Jual Pupuk Subsidi Rp. 240 Ribu Per Karung

    JambarPost
    6/09/2025, 22:20 WIB Last Updated 2025-06-09T16:15:27Z

    Jambarpost.com, Bungo – Bisnis pupuk subsidi nampaknya memang sangat menggiurkan, walaupun masalah pupuk subsidi di Kabupaten Bungo sudah masuk dalam ranah hukum dan sudah menjerat beberapa orang oknum Pengecer maupun oknum Penyuluh. Ironisnya sampai saat ini masih banyak oknum-oknum pengecer nakal yang menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)

    .

    Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diduga menjual pupuk Subsidi merek NPK Phonska dengan harga Rp240 Ribu untuk satu karungnya. Sementara pupuk subsidi merek Urea dijual Rp. 220 Ribu Rupiah untuk satu karungnya.


    Tidak hanya menjual pupuk subsidi dengan harga selangit, petani-petani juga banyak yang mengaku tidak mendapatkan pupuk subsidi, sementara mereka terdaftar dalam daftar penerima pupuk subsidi tersebut. Para petani mengaku kecewa, karena sejatinya pupuk subsidi yang seharusnya mereka bisa membeli dengan harga Rp120 ribu perkarung, namun pupuk tersebut selalu habis dijual dengan orang yang bukan termasuk katagori Petani atau Petani yang diluar dari Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok (RDKK).


    “Sebenarnya petani sangat terbantu dengan adanya pupuk subsidi ini, namun karena adanya pihak-pihak nakal yang menjual pupuk subsidi dengan yang bukan petani dengan harga tinggi, kami sangat dirugikan,” ujar beberapa petani.


    Adanya oknum yang mencari kekayaan dengan menjual pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani yang terdaftar di RDKK, para petani berharap agar pemerintah kabupaten Bungo ataupun Instansi terkait bisa membela hak-hak petani agar bisa memperoleh pupuk subsidi dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan hukuman kepada oknum-oknum yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET.


    “Kami berharap pupuk subsidi bisa tepat sasaran. Kami minta aparat penegak hukum bisa membantu para petani kedepannya,” terang beberapa petani lagi. (Tim)

     

    Komentar

    Tampilkan