Jambarpost,com. Tebo - Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tebo, Jambi dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Terpidana atas nama Ismail Ibrahim alias Mael dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo pada Selasa (1/7/2026).
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi jalan Padang Lamo untuk terdakwa Ismail Ibrahim dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 17 April lalu.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak kasasi terdakwa.
Dalam putusannya, MA menyatakan Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.
Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp481.757.525,17.
Eksekusi Ismail Ibrahim ini dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno.
Kata dia eksekusi terpidana sudah sesuai dengan prosedur.
Diketahui, Ismail Ibrahim dua kali terjerat terjerat kasus penngkatan jalan Simpang Logpon-Ladang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo yakni tahun 2019 dan 2020.
Untuk kasus 2019, Ismail Ibrahim sudah menjalani penjara. Sementara untuk kasus tahun 2020, baru dieksekusi.
Pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2019 hingga 2020 memiliki modus yang mirip.
Atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. (*)