Jambarpost.com, Tebo – PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) diduga melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dengan mengoperasikan angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan TBS (Tandan Buah Segar) yang melebihi batas tonase maksimal yang telah ditetapkan, yakni 8 ton.
Padahal, Andalalin merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa armada milik PT. SMS tetap melintasi jalur yang sudah memiliki ketentuan Andalalin, meski membawa muatan hingga 20 ton.
“Berat maksimal muatan itu adalah 8 ton, dan yang terjadi adalah PT. SMS melebihi tonase yang diatur dalam Andalalin tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Parahnya lagi, armada PT. SMS diduga juga tidak mematuhi aturan terkait proyek pengecoran jalan yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Sumber Artha Bumi Swarna. Akibatnya, jalan yang baru dicor mengalami kerusakan cukup parah setelah dilalui kendaraan dengan kapasitas melebihi 20 ton. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Jika perusahaan tidak mematuhi Andalalin, maka PT. SMS telah melanggar hukum dan harus diberikan sanksi. Tidak boleh semena-mena dalam menentukan tonase,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Perhubungan untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Andalalin serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menertibkan pelanggaran tonase.
“Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat. Kalau jalan rusak, tentu aktivitas warga juga akan terganggu,” tutupnya. (Ade)