• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Temuan Dana Desa di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dari Tahun 2015 Sampai 2021 Mencapai Rp2 Milyar Lebih

    JambarPost
    9/08/2025, 16:20 WIB Last Updated 2025-09-08T09:20:46Z

    Jambarpost.com, Bungo- Pihak Inspektorat Kabupaten Bungo yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sejatinya bisa memberantas atau mencegah tindak pidana korupsi tidak terkecuali di Dusun-Dusun (Desa, red), namun hal tersebut nampaknya sulit terwujud, karena pihak Inspektorat dinilai kurang serius dalam memberantas praktek yang dapat merugikan negara tersebut.

    Ketidakseriusan pihak Inspektorat Kabupaten Bungo dalam mencegah supaya tindak korupsi di Kabupaten Bungo terkhusus di dusun-dusun dapat dilihat dengan tingginya angka temuan yang mereka audit, sementara hanya sedikit sekali yang telah mengembalikan dana, sementara ada belasan Milyar temuan dana desa Se-Kabupaten Bungo masih gantung sampai saat ini.

    Berdasarkan data yang dimiliki suarabutesarko.com, bahwa temuan dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2015 sampai 2021, inspektorat telah menerbitkan temuan dan angkanya mencapai belasan milyar lebih.



    Anehnya, sampai saat ini temuan dugaan korupsi dana desa tersebut hanya sebatas goresan tinta diatas kertas saja, karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    Melihat besarnya angka temuan yang didapatkan oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Bungo, terhitung dari tahun 2015 sampai 2021 membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihak Auditor membuahkan hasil yakni besarnya dana yang menjadi temuan, namun temuan-temuan tersebut sampai saat ini hanya sedikit yang ada itikat baik untuk mengembalikan temuan tersebut.

    Sedangkan temuan belasan milyar dana masyarakat yang masuk ke desa-desa yang sudah menjadi temuan pihak inspektorat itu tidak tahu bagaimana kelanjutannya.

    Salah satu pemuda Bungo inisial RST mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada permainan di tubuh inspektorat Bungo, makanya kasus temuan itu dinilai jalan ditempat.


    “Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Bungo? Kalau memang serius, laporkan kepada pak Bupati dan serahkan semua data-data temuan dana desa itu kepada APH, biar APH lagi yang memproses temuan-temuan dugaan korupsi dana desa tersebut,” tegas RST.

    “Belum lagi temuan yang 2022 smpai 2024, kami minta kepada pihak Inspektorat jangan sampai menutupi masalah temuan dana desa maupun temuan instansi Dinas-Dinas yang ada di Kabupaten Bungo ini,” tegasnya.

    Terkhusus di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, berdasarkan data yang dimiliki suarabutesarko.com saat ini mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021, temuannya ada sekitar Rp2.228.503.603.



    Ini Rincian temuan Dana Desa Tahun 2015 Sampai 2021 per Dusun Se-Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas :

    1. Dusun Paku Aji Rp264.329.719
    2. Dusun Pematang Panjang Rp180.328.521
    3. Dusun Rantau Embacang Rp322.073.991
    4. Dusun Rantau Makmur Rp330.455.734
    5. Dusun Sungai Lilin Rp0
    6. Dusun Sungai Mancur Rp246.644.736
    7. Dusun Sungai Puri Rp117.519.606
    8. Dusun Sungai Tembang Rp108.861.991
    9. Dusun Tanah Periuk Rp196.041.003
    10. Dusun Tebing Tinggi Rp167.577.586
    11. Dusun Embacang Gedang Rp170.458.543
    12. Dusun Lubuk Landai Rp124.212.173.



    Saat dikonfirmasi wartawan, pihak Inspektorat Kabupaten Bungo belum bisa memberikan tanggapan ataupun jawaban mengapa temuan-temuan tersebut tidak ada kelanjutannya dan terkesan ada “permainan” antara pihak Inspektorat dengan pihak Dusun.

    Sampai berita ini diterbitkan, pihak inspektorat Kabupaten Bungo belum bisa dihubungi wartawan. Apakah temuan Dana Desa tersebut sudah ada yang mengembalikan atau belum, namun Inspektur terkesan menutup diri dan terkesan tidak mau menemui awak media. (Didi)


    Komentar

    Tampilkan