Jambarpost.com, Kerinci- Kepala Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Jasman, telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 hingga 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Jasman sebagai tersangka karena telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait belanja barang dan jasa.
Modusnya, Jasman membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pengerjaan fisik, seolah-olah menggunakan anggaran APBDes dalam pembangunan jalan. Padahal, faktanya, bahan-bahan material tersebut merupakan bantuan dari pihak ketiga, yakni PT KMH.
"Benar, kami tetapkan J sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Soekma, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025). Soekma menjelaskan, Jasman tidak menyetorkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) ke rekening desa.
Soekma menjelaskan, Jasman tidak menyetorkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) ke rekening desa
Dalam perkara ini, Jasman dikenakan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang kerugian negara, kemudian Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Berikutnya adalah Pasal 26 ayat 4 huruf F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018.
"Total kerugian negara akibat korupsi ini senilai Rp 942.851.610," jelas Soekma (JP)
