• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Langgar Tata Ruang, Gudang Bigland PT. Bungo Permai Lestari Masih Beroperasi di Kawasan Perkotaan

    JambarPost
    10/31/2025, 17:14 WIB Last Updated 2025-11-01T04:17:11Z

     

    Jambarpost .com, Bungo- Aktivitas Gudang milik PT. Bungo Permai Lestari (BPL) yang menaungi merek Bigland Springbed di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski sejak tahun 2015 dikabarkan akan dipindahkan dari kawasan perkotaan ke wilayah Simpang Tanjung Menanti, gudang tersebut hingga kini masih beroperasi di Jl. Patimura Lintas Arah Jambi No. 08, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.


    Informasi yang diterima Media ini menyebutkan, pada tahun 2015 pihak Dinas Tata Ruang PUPR Tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RT RW) tahun 2011 -2031 Kabupaten Bungo telah menyarankan agar kegiatan Industri Bigland dipindahkan karena lokasi saat ini sudah tidak masuk dalam zona kawasan industri, melainkan telah menjadi kawasan perkotaan.


    Selain itu, aktivitas di gudang Bigland kini disebut sudah tidak sekedar melakukan pengepakan produk, melainkan juga memproduksi busa kasur, yang diduga menimbulkan polusi udara akibat proses pencetakan busa tersebut.


    “Dulu katanya cuma pengepakan, sekarang sudah produksi busa kasur. Itu kan sudah mengandung bahan kimia dan bisa menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar seorang sumber dari lingkungan Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya.


    Menurut sumber tersebut, pihak perusahaan yang dipimpin Robert, sempat berjanji untuk memindahkan gudang ke lokasi baru di Simpang Tanjung Menanti, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.


    “Katanya dulu sudah bersedia pindah, minta waktu. Tapi nyatanya sekarang masih di lokasi lama dan malah menambah bangunan baru di belakang untuk produksi,” tambahnya.


    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Bigland PT. Bungo Permai Lestari, Robert, belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan rencana pemindahan gudang serta dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.


    Masyarakat sekitar berharap Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun pelanggaran tata wilayah di kemudian hari.


    Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo yang dikonfirmasi menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan legalitas izin dan kesesuaian lokasi.


    Kami akan cek apakah izin pabrik tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi penertiban,” ujar pejabat PUPR Bungo.


    Dasar Hukum dan Sanksi

    Pelanggaran terhadap tata ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya:

    Pasal 61 huruf c:

    Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.


    Pasal 69 ayat (1):

    Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.


    Pasal 69 ayat (2):

    Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, atau pembongkaran bangunan.


    Pasal 69 ayat (3):

    Apabila pelanggaran menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


    Dengan dugaan pelanggaran ini, masyarakat berharap Pemkab Bungo melalui Dinas PUPR segera menertibkan dan meninjau kembali izin pendirian Pabrik Bigland. Langkah tegas diperlukan agar Kabupaten Bungo tetap tertata, berkeadilan, dan ramah lingkungan sesuai arah pembangunan daerah.(didi)


    Komentar

    Tampilkan