Husni menilai bnyak masyarakat yang terdampak kerugian karena PT Tebo Indah telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam pengelolaan kebun plasma. Selain membangun kebun yang tidak sesuai standar, perusahaan juga dinilai lalai dalam merawat lahan, bahkan membiarkan lahan masyarakat menjadi terlantar.
“Banyak pelanggaran yang merugikan banyak pihak telah dilakukan oleh PT Tebo Indah. Itu bukan hanya pelanggaran, tapi sudah masuk dalam kategori kejahatan,” tegas Husni . Jumat (10/10).
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di dalam kawasan HGU PT Tebo Indah. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian berat perusahaan terhadap aspek perlindungan lingkungan.
“AMDAL dan LALIN mereka juga harus diperiksa. Aktivitas PETI itu sudah merusak lingkungan, dan perusahaan membiarkannya terjadi di dalam areal konsesinya,” tambahnya.
Menjelaskan bahwa akibat dari pengelolaan buruk ini, banyak petani tidak dapat menikmati hasil kebun, tidak bisa membuat sertifikat lahan, dan tidak bisa mengakses program pemerintah seperti bedah rumah atau bantuan pertanian.
“Sawah masyarakat tidak bisa dikelola karena tidak bisa dapat pupuk, bibit, dan alat pertanian. Ini jelas menghambat ekonomi lokal,” ujarnya.
Karena itu, sesuai dg Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yg sekaligus adalah DEWAN KEHORMATAN dari Rumah Juang 08 pihaknya meminta DPRD Tebo bersikap tegas. Selain menghentikan operasional PT Tebo Indah,Husni mendesak agar pengelolaan kebun dikembalikan kepada masyarakat petani dan hak atas tanah mereka diterbitkan melalui sertifikat resmi.
“Kalau ini terus dibiarkan, negara sama saja membiarkan kejahatan kepada rakyatnya. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa tidak ada keadilan,,dan juga Rumah Juang 08 Kab Tebo akan melaporkan persoalan ini ke kementerian terkait.,,melalui DPP rumah juang 08," tutup Husni. (Ade)