Jambarpost.com, Tebo- Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo..Sorot PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) yang beralamat di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diduga kuat melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin)
Padahal, Andalalin merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa armada milik PT. SMS tetap melintas dengan muatan hingga mencapai 20 ton.
“Berat maksimal muatan itu adalah 8 ton, dan yang terjadi adalah PT. SMS melebihi tonase yang diatur dalam Andalalin tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parahnya, armada PT. SMS juga diduga tidak mengindahkan aturan terkait proyek pengecoran jalan yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Sumber Artha Bumi Swarna. Akibatnya, jalan yang baru dicor mengalami keretakan dan patah setelah dilalui kendaraan bermuatan lebih dari 20 ton. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara.
“Jika perusahaan tidak mematuhi Andalalin, maka PT. SMS telah melanggar hukum dan harus diberikan sanksi. Tidak boleh semena-mena dalam menentukan tonase dengan tegas M. Husni Ketua Rumah Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo yg Dewan Kehormatannya Adalah H. Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto sesuai dengan Asta Citanya dan kami sebagai kontrol sosial untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,,kami Rumah Juang 08 yg selalu berada terdepan untuk mengawasi program Prabowo Gibran untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia
Husni juga meminta Dinas Perhubungan agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Andalalin serta menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan pelanggaran Tonase.
“Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat. Kalau jalan rusak, tentu aktivitas warga juga akan terganggu,” tutupnya.
Sementara itu, kepada Dinas PU Kabupaten Tebo diharapkan segera turun tangan melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas agar proyek pengecoran jalan tidak kembali rusak akibat aktivitas angkutan melebihi tonase tersebut.
“hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi” (Ade)