Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Melalui program PTSL, diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap dan terpetakan dengan baik.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk sebagai akses permodalan usaha.
Masyarakat Desa Mengupeh menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset. Dengan diterimanya sertipikat tanah, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta mempercepat pelaksanaan program PTSL di wilayah Kabupaten Tebo guna mendukung tertib administrasi pertanahan. (Een)
#tataruang
#pertanahan
#artbpn
#agraria
#kementrian
