Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dikutip dari sangkakalanews.net, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp100.332.000,00 pada pekerjaan swakelola pemindahan sarana panjat tebing yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bungo.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, tepatnya pada Lampiran 16, disebutkan bahwa pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan auditor negara.
Temuan tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap proyek yang sejak awal telah menuai berbagai pertanyaan publik. Sebelumnya, proyek ini juga menjadi perbincangan lantaran diduga terjadi pembengkakan anggaran serta adanya dokumentasi pencairan yang disebut-sebut tidak menggambarkan progres pekerjaan secara sebenarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Rizki Ananda, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, untuk tidak berhenti pada sebatas temuan administrasi, tetapi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Sebagai pemuda yang peduli terhadap daerah, kami dari APB mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejari Bungo, agar segera bertindak. Kejari harus berani mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah,” tegas Rizki, Jumat (17/7/2026).
Menurut Rizki, sejak awal pelaksanaan proyek pemindahan sarana panjat tebing tersebut sudah memunculkan berbagai kejanggalan. Kini, dengan adanya temuan resmi dari BPK Perwakilan Jambi, pihaknya menilai dugaan persoalan dalam proyek tersebut semakin terang.
“Sejak awal kami menilai proyek ini sarat persoalan. Sekarang BPK telah menemukan adanya kelebihan pembayaran lebih dari Rp100 juta. Temuan ini semakin memperjelas bahwa proyek yang dikelola Dinas Perkim Bungo patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
APB berharap Kejari Bungo segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bungo terkait temuan BPK tersebut maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. (tim)
