Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi, menyampaikan bahwa dari enam permohonan tersebut, tiga pegawai telah memperoleh Surat Keputusan (SK) izin cerai dari Bupati Batang Hari.
Sementara itu, tiga permohonan lainnya masih menjalani proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk tiga pengajuan lainnya, masih dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari untuk ditindaklanjuti,” ujar A. Farij Wajdi.
Ia menjelaskan, enam PPPK yang mengajukan izin perceraian tersebut terdiri dari lima pegawai perempuan dan satu pegawai laki-laki. Mereka berasal dari berbagai profesi, di antaranya tenaga teknis, guru atau tenaga pendidik, serta tenaga kesehatan.
Dari keseluruhan permohonan tersebut, lima pegawai perempuan tercatat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Sedangkan satu pegawai laki-laki mengajukan izin untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya.
“Lima orang pegawai menggugat cerai suaminya, dan satu orang pegawai mengajukan izin cerai talak istrinya,” jelasnya.
Ahmad Farij Wajdi mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi latar belakang pengajuan perceraian. Di antaranya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adanya pihak ketiga atau perselingkuhan, hingga permasalahan rumah tangga yang berkaitan dengan judi online dan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, setiap permohonan perceraian yang diajukan oleh PPPK tetap diproses pemerintah melalui mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah upaya mediasi untuk mencari solusi sebelum izin perceraian diputuskan.
“Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui BKPSDMD terus memproses setiap pengajuan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Termasuk melalui tahapan mediasi sebelum keputusan izin cerai diterbitkan,” tegasnya.
Pemkab Batang Hari memastikan proses tersebut dilakukan secara administratif dan sesuai regulasi, sekaligus memberikan ruang bagi pegawai yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui mekanisme yang telah ditentukan.(DidiJP)
