• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al Haris Tak Mau Jambi Berhenti di PI 7 Persen, PT JII Didorong Kejar Porsi Lebih Besar

    JambarPost
    8/10/2026, 19:11 WIB Last Updated 2026-08-10T12:11:05Z


    Jambarpost.com, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendorong PT Jambi Indoguna Internasional (JII) untuk terus memperjuangkan porsi Participating Interest (PI) dalam pengelolaan migas. Gubernur Jambi Al Haris meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak berhenti pada tawaran PI sebesar 7 persen.


    Al Haris menilai PT JII masih memiliki ruang untuk melakukan negosiasi agar mendapatkan porsi PI yang lebih besar. Menurutnya, Pemprov Jambi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait besaran PI yang dapat diperoleh daerah.


    Dari komunikasi tersebut, angka 7 persen menjadi salah satu angka yang telah dibahas. Namun, Gubernur menegaskan bahwa proses lanjutan menjadi kewenangan PT JII selaku BUMD yang menangani kepentingan daerah dalam skema PI migas.


    “Karena ini memang ranahnya BUMD, saya hanya menjadi mediator dengan SKK Migas supaya ada kejelasan hukum, PI ini seperti apa,” ujar Al Haris.


    Ia mengatakan, dirinya telah meminta jajaran PT JII untuk kembali membuka ruang negosiasi. Pemprov Jambi, kata Al Haris, telah berupaya memperjuangkan porsi PI hingga 7 persen, sehingga langkah selanjutnya diharapkan dapat dilakukan langsung oleh BUMD.


    “Nah, jadi saya kemarin sudah didatangi oleh BUMD. Saya sampaikan, silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu,” katanya.


    Regulasi PI Masih Jadi Pembahasan


    Selain persoalan besaran PI, Al Haris juga menyinggung adanya pembahasan mengenai dasar regulasi pemberian PI. Menurutnya, terdapat perbedaan ketentuan antara Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas.


    Al Haris menyebut dalam ketentuan PP terdapat aturan mengenai PI sebesar 10 persen. Sementara pada ketentuan Permen, terdapat penggunaan frasa bahwa PI dapat diberikan.


    “Nah, ini kan dua-duanya ketentuan, ya, saya kira,” ujarnya.


    Perbedaan tersebut, lanjut Al Haris, menjadi salah satu ruang yang masih dapat dibahas dalam proses negosiasi. Karena itu, PT JII diminta tidak berhenti pada angka 7 persen dan terus mencari peluang untuk mendapatkan porsi yang lebih besar.


    Target Berikutnya 8 Persen


    Al Haris mengungkapkan, apabila skema PI 7 persen tidak dapat diterapkan berdasarkan kontrak awal Januari 2026, PT JII masih akan berupaya mengajukan peningkatan porsi menjadi 8 persen.


    “Mereka lagi berusaha. Kalaupun tidak bisa terhitung kontrak awal Januari 2026, mereka akan minta naik ke angka 8 persen,” jelasnya.


    Gubernur menegaskan, Pemprov Jambi tetap memberikan dukungan dalam proses tersebut, namun kewenangan untuk melanjutkan negosiasi berada di tangan PT JII.


    Al Haris berharap pembahasan mengenai PI migas tersebut segera menemukan titik temu sehingga kepentingan daerah dapat diperjuangkan secara maksimal dan prosesnya tidak berlarut-larut.


    “Kalau saya sih ingin cepat selesai,” pungkas Al Haris. (JP)

    Komentar

    Tampilkan