Jambarpost.com, Bungo – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam kegiatan arisan di Kabupaten Bungo, Jambi, memasuki babak baru. Seorang perempuan berinisial RF alias RA (30) yang dilaporkan terkait perkara tersebut berhasil diamankan polisi di Kota Solok, Sumatera Barat.
RA diamankan Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo setelah keberadaannya terdeteksi di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30) di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB,” kata Iptu Bambang saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Perkara ini bermula ketika seorang perempuan berinisial MS mengikuti kegiatan arisan dengan mengambil dua nomor dalam satu grup. Untuk setiap nomor, MS diwajibkan membayar iuran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.
Dari dua nomor yang diikuti, salah satunya telah mendapatkan giliran pencairan dana. Namun, dana dari nomor lainnya disebut tidak kunjung diterima meski korban mengaku telah memenuhi seluruh kewajibannya.
MS kemudian berusaha menghubungi RA untuk meminta penjelasan mengenai dana tersebut. Namun, komunikasi yang dilakukan korban tidak mendapatkan respons.
Situasi tersebut membuat korban kesulitan mendapatkan kepastian mengenai dana arisan yang seharusnya diterimanya. Akibat kejadian itu, MS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.
Merasa dirugikan, MS kemudian melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Bungo.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RF alias RA berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas, bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Petugas akhirnya menemukan RA berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mendalami perkara tersebut.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun aktivitas penghimpunan dana lainnya.
Masyarakat diminta memastikan mekanisme pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas uang yang dihimpun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan sejumlah uang dalam kegiatan penghimpunan dana tanpa mengetahui secara jelas sistem, pengelola, serta mekanisme pertanggungjawabannya.(DidiJP)
