• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Gerebek Pondok di Kampung Lubuk Bungo, Dua Pria Diamankan dengan Dugaan Sabu 0,24 Gram

    JambarPost
    10/10/2026, 22:39 WIB Last Updated 2026-10-10T15:39:38Z

    Jambarpost.com, Bungo – Sebuah pondok di kawasan Kampung Lubuk, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, digerebek personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba.


    Penggerebekan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.22 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dan menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.


    Kasatresnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, mengatakan barang bukti yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna hitam.


    Berdasarkan laporan kepolisian, dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DH alias Heri, 45 tahun, dan A alias Budi, 41 tahun. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari Kota Sungai Penuh.


    AKP Panji Lazuardi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah pondok atau basecamp di Kampung Lubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.


    Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Bungo mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria yang berada di pondok tersebut.


    Untuk menyaksikan proses penggeledahan, petugas kemudian memanggil ketua RT setempat. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.


    Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dalam pemeriksaan awal, DH alias Heri disebut mengaku membeli barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial J dengan harga Rp200 ribu.


    Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu didalami oleh penyidik, termasuk untuk memastikan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.


    Polisi juga menjadwalkan pengujian barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mendalami perkara tersebut.


    Dalam laporan penindakan, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.


    Namun, penerapan pasal dan penentuan status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan penyidik.


    Hingga kini, berdasarkan informasi yang tersedia, polisi masih menjadwalkan pengujian barang bukti dan pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara tersebut.


    Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari warga dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika, baik di lingkungan permukiman maupun di lokasi lainnya.(DidiJP)


    Komentar

    Tampilkan