BLANTERVIO103

Bupati Bungo H. Mashuri Serahkan 132 SHAT Bagi UMKM

Bupati Bungo H. Mashuri Serahkan 132 SHAT Bagi UMKM
2/19/2020

Jambarpost Bungo, - Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Koperasi UKM Perindag bekerjasama dengan Badan Pertahanan Nasional, menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi UMKM masyarakat Bungo sebanyak 132 bidang. Penyerahan SHAT bagi UMKM ini digelar di depan Kantor Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Bungo, Rabu (19/02/2020).

Bupati H.Mashuri saat menyampaikan sambutan secara simbolis langsung diserahkan oleh Bupati Bungo H. Mashuri, kemudian diteruskan Kadis Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Bungo Supriyadi.

Kadis Supriyadi menjelaskan, 132 yang telah selesai sertifikat  hak atas tanah bagi UMKM dari Kecamatan Rimbo Tengah, Kecamatan Bungo Dani, kemudian Kecamatan Pasar Muarabungo dan Kecamatan Bathin III.


“Semua ini bisa terlaksna berkat kerjasma yang baik, terima kasih kami sampaikan dari Datuk Rio, Lurah, Camat dan BPN. Sehingga hari ini kita bisa menyerahkan sertifikat untuk UKM kepada masyarakat kita sebanyak 132 bidang,” tutur Supriyadi.

Bupati H.Mashuri dalam sambutannya berharap. Bagi yang telah menerima sertifikat diharapkan dapat menyimpan dan mempergunakan sebaik mungkin. Dengan adanya sertifikat ini dapat menguatkan masyarkat atas hak kepemilikan tanah tersebut sebagai dasar hukum yang kuat.

Disamping itu, Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat. Bagi yang telah memiliki sertifikat jangan semuanya digadaikan ke Bank.

“Boleh saja asal seperlunya saja jangan pulo semuanyo nak digadaikan ke Bank, bahayo” himbau Bupati.

Pada kesempatan itu juga Bupati H.Mashuri mengucapkan selamat bagi masyarakat yang sudah menerima sertifikat.

Kita juga ingatkan bagi masyarkat yang belum memiliki sertifikat agar disegerakan mengurus dan melengkapi persyarakatan. Karena program pemerintah dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat, dan tanpa membebankan dengan dana yang mahal. Jadi ajak tetangga kita atau masyarakat kita agar segera memiliki sertifikat hak atas tanah, sebagai dasar hukum yang kuat atas hak kepemilikan.pungkas Bupati.(edi)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218