• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pria Paruh Baya Di Tebo Tega Setubuhi Gadis Tunanetra

    JambarPost
    8/24/2020, 21:31 WIB Last Updated 2020-08-24T14:31:59Z


    Jambarpost.com, Tebo - Sungguh malang Nasib AN (13) gadis tunanetra yang polos, asal Dusun Sentano Jaya, Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Dirinya disetubuhi teman ayahnya sendiri saat keadaan rumah sedang kosong

    Pelaku ialah AB (43) Warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir. Ayah tiga orang anak ini tidak lain adalah teman ayahnya korban bahkan sudah dianggap seperti keluarga oleh pihak korban.

    Kelakuan bejat AB Terhadap AN dilakukan di rumah korban pada Jumat (21/08/2020) saat korban sedang sendirian di rumah. 

    Setelah Puas menyetubuhi korban dengan modus rayuanya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban nantinya. Setelah itu pelaku langsung kabur.

    Namun saat ayahnya pulang ke rumah, korban langsung menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya. Mendapat informasi itu, ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergarak melakukan oleh TKP dan melakukan pemerikasaan terhadap korban. Bahkan dal hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah pondok di Desa Pasir Mayang.

    "Mendapat laporan, kita langsung. bergerak menuju TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap korban, dalam hitungan jam pelaku berhasil kita tangkap saat berada di ssbuah pondok di desanya" kata Kanit.

    Atas kejahatan yang telah dilakukan kata Kanit, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(banyu)

    Komentar

    Tampilkan