• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pesta Hajatan Dikecamatan Rimbo Ilir Kembali Dilarang, Cegah Penyebaran Covid-19

    JambarPost
    5/18/2021, 19:22 WIB Last Updated 2021-05-18T12:22:12Z

    Jambarpost.Com, Tebo- Semakin meluasnya penyebaran Covid-19 Di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo membuat pihak terkait bergerak cepat dengan menggelar rapat bersama.


    Salah satu poin hasil rapat unsur Forkompimcam dan satgas covid-19 yakni Pejabat Desa dilarang mengeluarkan surat rekomedasi Pesta Hajatan terhitung mulai 18 Mei 2021 hingga dengan batas waktu yang belum ditentukan.

    Camat Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Edi Sukarjo SH, Saat dikonfirmasi menegaskan, Keputusan tersebut merupakan keputusan bersama menginggat Kecamatan Rimbo Ilir di Tahun 2021 penyumbang 80 persen kematian akibat Covid-19.

    ” Itu merupakan keputusan bersama, mengingat hingga saat ini saja ada 22 warga terkonfirmasi positif Covid dengan 5 Kematian warga akibat Covid-19, tentu harus segera diputus mata rantai penyebaranya,” Tegas Edi Sukarjo

    Edi Sukarjo mengungkapkan, Pelarangan Pesta Hajatan juga dikelurakan oleh pejabat kecamatan sebelumnya, Namun berjalanya waktu tidak lagi dihiraukan oleh warga sehingga ada kelengahan masyarakat.

    ” Kebijakan itu juga pernah dikeluarkan oleh pejabat Kecamatan sebelumnya, Dan sekarang terjadi kelengahan yang menyebabkan meningkatnya angka jumlah warga terkonfirmasi Covid-19 di Rimbo Ilir” Terang Camat

    Camat Meminta kepada Aparat Desa untuk lebih tegas lagi kepada warganya untuk tidak mengadakan kegiatan apapun yang dapat mengumpulkan orang banyak, Camat juga meminta warga ikuti anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan.

    ” Saya minta Kepala Desa lebih tegas lagi kepada warganya tentang Protokol Kesehatn sesaui anjuran pemerintah,” Pungkasnya (Ade)
    Komentar

    Tampilkan