BLANTERVIO103

Polisi Beluk Dua Jambret Yang Beraksi Dilampu Merah Kota Bungo

Polisi Beluk Dua Jambret Yang Beraksi Dilampu Merah Kota Bungo
7/15/2021

Jambarpost.com, Bungo- Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melaksanakan Giat penangkapan 2 (dua) orang laki-laki  yang di duga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pada, Rabu (14/07/2021) Sekira pukul 17.00 Wib. 



Dua orang terduga pelaku Curat yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Bungo yakni MINOK IRFANSYAH Als KOPET Bin KOMADINAl warga Desa Bumi Makmur RT 007 RW 003 Kec.Muara Lakitan Kab.Musi Rawas Prov.Sumsel atau Bukit Sebelah Dusun Senamat Kec.Pelepat Kab.Bungo dan ALEX SAPUTRA MANIK Als ALEX Bin MANGASI MANIK warga Kampung Bukit Sebelah RT 002 / 006 Desa Senamat Kec.Pelepat Kab.Bungo. 

Kronologis kejadian, Pada sabtu (01/05/2021) sekira pukul 21.00 Wib Pelapor mau pulang kerumah dengan mengemudikan mobil sigra warna merah sambil bermain HP. 

Setibanya di lampu merah kampung solok Kec.Pasar Muara Bungo berhenti dikarenakan lampu merah dan selanjutnya tiba tiba datang 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor memepet mobil Pelapor dan langsung mengambil HP milik Pelapor, 

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5 500 000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan didapat informasi bahwa saksi TRINA SINAGA Als TRINA ada membeli HP samsung A70 warna biru dengan No.Imei 1: 355913/10/629440/3 dan Imei 2: 355913/10/629440/1.

Menurut keterangan yang  di dapatkan dari saksi TRINA SINAGA Als TRINA bahwa barang tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki an. RUDI PURNAMA Als RUDI (Saksi),  dengan cara  RUDI PURNAMA Als RUDI (saksi) menjual Hp tersebut kepada sdri. TRINA SINAGA Als TRINA (saksi) dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Kanit Reskrim polsek Ma. Bungo beserta anggota melakukan penyelidikan dengan cara menemui sdra. RUDI PURNAMA Als RUDI (saksi) untuk diambil keterangan. 

Setelah mendengar keterangan dari sdri. RUDI PURNAMA Als RUDI (saksi) bahwa HP samsung A70 warna biru dengan No.Imei 1: 355913/10/629440/3 dan Imei 2: 355913/10/629440/1 di perolehnya dari Sdra. MINOK IRFANSYAH Als KOPET Bin KOMADIN (tersangka), karena sdra. MINOK IRFANSYAH Als KOPET Bin KOMADIN memiliki hutang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus).

Maka dari itu sdra. MINOK IRFANSYAH Als KOPET Bin KOMADIN memberi Hp tersebut sebagai jaminan hutang, yang mana pada saat memeberikan Hp sdra. MINOK IRFANSYAH Als KOPET Bin KOMADIN menerangkan  bahwa Hp tersebut adalah milik isterinya, 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Ma. Bungo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan sdra. MINOK IRFANSYAJ Als KOPET Bin KOMADIN (tersangka).

Kanit Reskrim Polsek Ma. Bungo beserta anggota langsung mengamankan sdra. MINOK IRFANSYAJ Als KOPET Bin KOMADIN (tersangka), setelah diamankan dan di Introgasi sdra. MINOK IRFANSYAH Als KOPET Bin KOMADIN, mengaku telah melakukan pencurian / Jambret yang dilakukannya bersama dengan Sdra. ALEX SAPUTRA MANIK Als MANIK Bin MANGASI MANIK pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 21.00 wib di Sp. Lampu Merah Kp. Solok Kec. Ps. Ma. Bungo Kab. Bungo.


" Benar, Kedua Terduga pelaku bersama barang bukti kita amankan guna Proses lebih lanjut, " Terang Paur Humas Polres Bungo IPTU M. Nur. (Edi)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218