BLANTERVIO103

Dua Pasangan Bukan Suami Istri Sedang Asyik Pesta Sabu, Diciduk Tim Srigala Codet Polres Bungo

Dua  Pasangan Bukan Suami Istri Sedang Asyik Pesta Sabu, Diciduk Tim Srigala Codet Polres Bungo
8/18/2021

Jambar post com bungo, bertempat di kelurahan candika kecamatan Rimbo tengah Rabu (18/08/2021)


Tim Opsnal Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus 
Empat orang pelaku, diantaranya dua orang wanita berinisial IS (35) warga Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, bersama RN (35) wanita, warga Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah.

Bersama dua orang laki-laki berinisial  AY (26) warga Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III, dan BW (30) Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dhani Kabupaten Bungo.

Diketahui, dua pasang bukan suami istri (Non Pasutri) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, sedang asyik pesta Narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K, M.H membenarkan, telah mengamankan empat orang pelaku penyahgunaan Narkotika jenis sabu - sabu dengan barang bukti sabu - sabu seberat 0,30 Gram


"Benar, empat orang pelaku kita amankan pada hari Selasa 17/08/2021 pukul 02.30 Wib, sedang asyik pesta Narkoba jenis sabu - sabu disebuah rumah di Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi,"ujarnya Kasat Narkoba


Rian mengatakan, Kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika disebuah rumah, Berdasarkan infomasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan ditempat informasi tersebut.

" Setiba di TKP Tim Opsnal Langsung melakukan pengerbekan disebuah rumah yang beralamat Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah.tim Opsnal berhasil mengamankan empat orang pelaku yang sedang asyik pesta sabu sabu,"ungkapnya

Ia menyebutkan, Barang Bukti yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba ditemukan 1bungkus Sabun merk Nuvo yang berisi 1 buah pirex kaca 3 buah pipet plastik, dan 1buah sumbu api, Dan 1buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.dan kendaraan Motor beat warna hitam dengan nopol BH 8843 YX dan satu uni mobil toyota avanza warna silver dengan nopol BG 1186 UT.

Semua barang bukti yang ditemukan dan pelaku kita bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut, untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 )  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,"cetusnya. (edi)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218