BLANTERVIO103

Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo Permudah Pelayanan Integrasi Data Kependudukan Ke Warga

Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo Permudah Pelayanan Integrasi Data Kependudukan Ke Warga
11/22/2021

Jambarpost.com, Tebo- Untuk mencapai satu peta, satu data, satu kebijakan, Pemerintah Kabupaten Tebo mendorong suksesnya program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk). Akses data kependudukan yang terus dimutakhirkan akan mewujudkan berbagai pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu.


Hari Senin (22/11/2021) Pelayanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo di Desa Sido Rejo.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK) Indri Cherani, S. Kom, menjelaskan pelayanan Integrasi data kependudukan dari Kami Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo menjemput bola ke Desa dalam wilayah Kabupaten tebo untuk melayani masyarakat, dan agar yang  sudah tua bisa langsung di lakukan perekaman Kartu Keluarga, KTP yang penting orang yang bersangkutan bisa hadir. 


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo, Drs. Supriyanto mengatakan layanan  integrasi Ke Desa-desa di wilayah Kabupaten Tebo untuk menghasilkan data Kependudukan yang akurat.

Dokumen kependudukan yang akan akan menjadi bagian dari integrasi data administrasi warga antara lain Nomor Kartu Keluarga (KK) Induk Kependudukan (NIK),  Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurutnya, data kependudukan yang baik adalah modal bagi tercapainya berbagai pelayanan publik yang baik dan tepat sasaran. Sebab, hanya dengan data kependudukan yang baik, kebijakan akan terumuskan dengan tepat.


"Manfaat dari tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) itu bukan hanya pada Pemerintahnya. Jika warga memiliki catatan Adminduk yang baik maka kami, Pemerintah Kabupaten Tebo, bisa melayani warga dengan baik," terangnya .

Menurutnya, kewajiban negara tidak dapat dituntaskan bila warga tidak memiliki Adminduk yang baik. Berbagai pelayanan publik seperti menyiapkan asuransi kesehatan memerlukan NIK yang terintegrasi dalam dokumen kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.


Dia pun berharap, warga memiliki kesadaran untuk melengkapi semua yang menjadi kebutuhan Adminduknya dengan tertib. Sehingga Kabupaten Tebo akan dengan mudah menunaikan kewajibannya untuk seluruh warga Kabupaten Tebo.

Dia menjelaskan bahwa melalui NIK problem redundansi dalam pelayanan publik bisa teratasi. Warga tidak perlu lagi mengisi formulir yang sama berulang-ulang untuk berbagai pelayanan publik. Dengan mengetik NIK, warga bisa langsung mengakses berbagai layanan publik yang diinginkan.

"Yang tidak kalah penting, kita menginginkan agar masyarakat ketika mendatangi instansi-instansi Pemerintah tidak perlu mengisi formulir yang sama berulang-ulang. Dengan NIK, ia langsung bisa mendaptakan pelayanan," tutupnya. (ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218