Jambarpost.com, Bungo- Dikabarkan Bendahara SD Negeri 90/II Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo Propinsi Jambi, Hanya wayang diduga semua anggaran di kuasai oleh Kepala Sekolah.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Sangat berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Bendahara Bos. Bendahara Bos pada satuan Pendidikan mempunyai peran yang amat penting dalam kegiatan operasional pada satuan pendidikan yang berkaitan dengan penyediaan anggaran belanja Sekolah, pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan juga pertanggung jawaban keuangan kepada Pemerintah dalam hal penyampaian.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Tugas dan wewenang bendahara Bos dimaksud pada pasal 13 Adalah menerima dan menyimpan uang penyaluran dana Bos, menerima dan menyimpan bukti penyaluran dana Bos, mencatat penerimaan dan belanja dana Bos, membayar belanja dari dana Bos.
Disaat awak Media Jambarpost mencoba untuk meneui Kepala Sekolah, Sri Deliana, Hari Selasa (15/02/2022) untuk memklarifikasi Dan mempertanyakan tentang anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Sangat disayangkan Kepsek tidak ada di sekolah menurut keterangan salah satu dewa guru yang menghampiri awak media menyampaikan, Kepala Sekolah tindak masuk bang, Beliau izin selama Beberapa Hari mengikuti kegiatan Zoom Meeting, tapi tidak di sekolah di rumah beliau lah.
Di kesempatan yang sama awak media mencoba menemui beberapa rekan guru di sekolah untuk klarifikasi terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mengali informasi tentang sekolah SD Negeri 90 Talang Pantai
Dari penyampaian salah seorang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kurang lebih lima tahun kepala sekolah mengabdi di SD Negeri 90 Talang Pantai , Rapat tentang anggaran dana Bos selalu di adakan, akan tetapi anggaran dana Bos Tidak Ada Bukti buat sekolah, sampai mubeler tidak Ado, tutup narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi sumber yang berbeda yang enggan disebutkan namanya jugo menyampaikan, kalau Bendahara tau nyo hanya sebatas tanda tangan kalau untuk anggaran beliau tidak pegang anggaran, sementara untuk kebutuhan di sekolah berupa barang habis pakai salah satu contoh kecil seperti sepidol pun kami beli duit pribadi kami, dan Ado jugo duo lokal itu pun di cat oleh wali murid dengan duit pribadi karena wali murid ingin anaknya belajar di lokal yang
di cat ,tutup sumber yang enggan disebutkan namanya.
Diminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Kepala Perwakilan Jambi Rio Tirta, S.E.M.Acc,CsfA, Berserta Rombongan, Intansi yang Berwenang Dan APH untuk meninjau Terkait pengunaan Dana Bos SD Negeri 90/II Talang Pantai kecamatan Bungo Dani kabupaten Bungo. (Edi)