BLANTERVIO103

Wow, Dari Hasil Sidang Adat Roni Yanto menjabat SekDus Sepungur, Dituntut Mundur dari Jabatannya

Wow, Dari Hasil Sidang Adat Roni Yanto menjabat SekDus Sepungur, Dituntut Mundur dari Jabatannya
2/24/2022

 

Jambarpost.com, Bungo- Dalam Rangka menindaklanjuti surat pengaduan saudara Holik warga kampung Sungai Gedang RT 04 Dusun Sepungur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, yang tidak terima istrinya Dituduh selingkuh.

Menurut pengakuan istri Holik inisial (DB) saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan, Sekdus tersebut awalnya berkomunikasi masalah pekerjaan tentang pelaksanaan vaksin tapi lama kelamaan sudah mengarahkan kepermasalahan  pribadi sering menelpon tidak tentu waktu dan sering mengajak  bertemu empat mata dan sekdus tersebut juga sering mengantar makanan ketempat kerjanya namun sikap ganjen dari sekdus tersebut tidak direspon baik  olehnya ,begitu pula dengan pernyataan suka yang diutarakan sekdus  namun tak juga direspon baik oleh DB,Melihat prilaku sekdus semakin menjadi jadi terhadap DB dan DB pun menceritakan kerekan kerjanya bahwa sikap sekdus tersebut kepadanya sudah berlebihan akhirnya lama kelamaan masalah ini terdengar oleh masyarakat sampai ketelingga keluarga besar (DB).


Bertempat di aula Kantor Rio Dusun sepungur Rabu (16/02/2022)  pemerintah Dusun Sepungur Kecamatan Bathin II Babeko mengelar Sidang Adat yang di ikuti disetujui dalam daptar Hadir sidang Adat sebanyak  25 anggota pemerintah Dusun Sepungur terdiri dari Rio, ketua BPD, Nenek Mamak Dusun Sepungur, Pegawai sarak (imam), Ketua pemuda, Ketua RT, Dan Kepala Kampung yang di bawah naungan pemerintah Dusun Sepungur.

Adapun hasil sidang adat tersebut Sekretaris pemerintah Dusun Sepungur Roni Yanto sudah melanggar adat istiadat dusun sepunggur yaitu:

1.menganggu Rajo yang ditakuti atau menganggu anak istri orang bernama (DB) dengan kesalahan nama adat rencana mandi pancuran gading sehingga rumah tangga Saudara Holik  dan saudari inisial (DB )terpecah belah.

2.Dikarenakan melanggar UU adat istiadat Dusun Sepunggur maka sdr sekdus  Roni Yanto  dikenakan denda adat(Hutang) dengan rincian hutang 8 kayu kain,seekor kambing.

3.Dengan adanya melanggar UU adat maka Saudara Roni Yanto Di tuntut harus mundur dari jabatannya.

Diminta Kepada Pemerintah Dusun, Perintah Kecamatan, dan pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Untuk dapat Menindaklanjuti, Permasalahan yang terjadi di Dusun Sepungur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sebagai pemerintah Dusun mestinya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat maupun perangkat Desa (Dusun) juga bisa menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang lebih baik, Bisa menjadi panutan, menghormati dan menjunjung tinggi kode etik sebagai pemerintah desa yang baik. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218