BLANTERVIO103

5 ASN Bungo Terlibat Kasus Pidana Akan di Berhentian Sementara

5 ASN Bungo Terlibat Kasus Pidana Akan di Berhentian Sementara
5/10/2022

Jambarpost.com, Bungo- Sebanyak lima ASN terlibat kasus dan Tentunya akan ada sanksi tegas yang diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik ringan hingga berat sesuai dengan kesalahan maupun perbuatan yang tak sesuai aturan yang dilakukan.

Tak terkecuali sanski diberhentikan dari jabatannya, juga akan diberikan jika seorang PNS melakukan tindak pidana dan melanggar hukum yang berlaku.

Seperti yang dialami lima PNS Kabupaten Bungo. Kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono menyebutkan, lima PNS tersebut tersandung kasus berbeda.

“Ada lima orang, tiga di antaranya tiga orang narkotika dan dua di antaranya tersandung kasus pencurian dan penggelapan,” kata Wahyu Sarjono.

Kata dia, status hukum kelima PNS tersebut telah inkrah di meja persidangan. Selain diberhentikan sementara, mereka juga tidak menerima gaji.

Menurutnya, setiap PNS yang terlibat tindak pidana dan tengah menjalankan proses hukum, maka sesuai ketentuan akan berhentikan sementara. Apabila bersangkutan sedang dalam proses belum inkrah, pemberhentian sementara dan gaji tetap dibayar 50 persen. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218