• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akhirnya Kejaksaan Negeri Bungo Tetapkan Datin Rio Cilodang Beserta 3 Tersangka lainnya Dalam Kasus Korupsi Dana Desa

    JambarPost
    5/21/2022, 16:48 WIB Last Updated 2022-05-21T09:48:44Z

     

    Jambarpost.com, Bungo- Bertempat Di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo melalui Kasi Pidsus Malda metapkan Datin Rio Cilodang Beserta 3 Tersangka lainnya Dalam Kasus Korupsi Dana Desa, di kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (19/05/2022).


    Kasi Pidsus Malda, menyampaikan Press Release pelaksanaan tahap II oleh penyidik bidang pidana husus terhadap empat tersangka berserta barang bukti kepada Tim penuntut umum bidang tindak pidana husus kejaksaan negeri Bungo dalam kaitan Perka tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana jalan Desa berupa turap dan drenase yang bersumber dari Dana Desa Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo provinsi Jambi tahun anggaran (2019)  ke empat tersangka merupakan aparat dusun Cilodang  terdiri dari kepala dusun (Datin Rio) saudari, Edoh Sekretaris Dusun, Bambang Tri Suharyanto Kaur Keuangan, Cucun Cunayah Kaur Perencana, dan Kaur Pembangunan sekaligus merangkap ketua TPK Saudara Sutisna, Keempat tersangka didakwa melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tahun 2019 dalam kegiatan Pembangunan Turap dan Drenase dengan nilai anggaran sebesar Rp 504.561.000,(lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu) dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilakukan perubahan perubahan dari rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dibuat yang di input kedalam  (RAB) Siskudes alasannya untuk menyesuaikan dengan Anggaran yang telah ada namun hal itu berimbas pada struktur pembangunan Turap yang mengalami kerusakan hingga akhirnya pada bulan Maret 2020 turap tersebut roboh hingga saat ini.

    Perbuatan ke empat tersangka telah melangar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Telah dilakukan audit ulang dalam rangka perhitungan kerugian negara Atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Rehabilitas peningkatan prasarana jalan desa berupa turap dan drenase tahun anggaran 2019 oleh BPKP perwakilan provinsi Jambi pada tanggal 30 Desember 2021 telah terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 320.051.416,38.(tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu enam belas rupiah delapan sen).

    Usai dilakukan pemeriksaan ,Kepala kejaksaan negeri Bungo  (20/05/22) mengeluarkan surat perintah penahanan Datin Rio Cilodang dan 3 orang lainnya 


    Bukan tidak mungkin barang siapa yang berani bermain main dengan Anggaran yang telah dikucurkan pemerintah Republik Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia cepat atau lambat akan terbongkar. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan