Jambarpost.com, Bungo - Satresnarkoba Polres Bungo gelar konferensi pers terkait ungkap kasus serta di amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana
Kita berharap kepada masyarakat ajak Kapolres, untuk tidak mudah terkena dan masuk dalam jurang pemakai maupun pengedar dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar padahal itu tidak baik dan merusak diri.
"Dalam upaya memberantas peredaran barang-barang haram tersebut, kami Polres Bungo sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan ketengah masyarakat," kata AKBP Bram.
Mari kepada seluruh lapisan masyarakat ajak Kapolres, untuk ikut membantu dalam memberantas narkoba di tengah kita. Dan kepada para orang tua agar memberi pemahaman kepada anak-anak kita untuk tidak bergaul dengan orang-orang yang sudah di ketahui pergaulannya bisa merusak masa depan anak-anak kita.
"Untuk kedua pelaku kata Kapolres, melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar." pungkas Kapolres Bungo AKBP Bram. (Edi)