BLANTERVIO103

Dua Tersangka Pengedar Sabu-sabu Seberat 758,89 Gram Asal Riau Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

Dua Tersangka Pengedar Sabu-sabu Seberat 758,89 Gram Asal Riau  Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo
8/05/2022

 

Jambarpost.com, Bungo - Satresnarkoba Polres Bungo gelar konferensi pers terkait ungkap kasus serta di amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana

narkotika jenis sabu-sabu seberat 758,89 gram. 

Informasi dari masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri-ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika, dan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Pada Minggu (31/07/2022) pukul 17:30 wib tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dinformasikan sebelumnya. 

Penangkapan tersebut di Pasar Lubuk Lantai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo-Jambi, dengan cara menghadang laju sepeda motor yang di kendarai tersangka," tutur Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bungo, Jum'at (05/08/2022).

Untuk diketahui identitas pelaku inisial S laki-laki (40) dan TS laki-laki (35) warga Desa Selesen dan Desa Kritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

"Transaksi ini diduga antar Provinsi, dan barang tersebut akan di edarkan di wilayah Kabupaten Bungo," jelas Kapolres.

Kita berharap kepada masyarakat ajak Kapolres, untuk tidak mudah terkena dan masuk dalam jurang pemakai maupun pengedar dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar padahal itu tidak baik dan merusak diri. 

"Dalam upaya memberantas peredaran barang-barang haram tersebut, kami Polres Bungo sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan ketengah masyarakat," kata AKBP Bram.

Mari kepada seluruh lapisan masyarakat ajak Kapolres, untuk ikut membantu dalam memberantas narkoba di tengah kita. Dan kepada para orang tua agar memberi pemahaman kepada anak-anak kita untuk tidak bergaul dengan orang-orang yang sudah di ketahui pergaulannya bisa merusak masa depan anak-anak kita. 

"Untuk kedua pelaku kata Kapolres, melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar." pungkas Kapolres Bungo AKBP Bram. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218