Jambarpost.com, Bungo- Aktifitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) diwilayah Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, kian hari semakin merajalela.
Kendati telah dilarang oleh undang undang, aktifitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) Terus beroperasi diwilayah sekitar jembatan Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, dengan alasan Perut.
Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi salah satu lahan yang di anggap potensial untuk bekerja PETI, tak peduli itu di aliran Sungai Batang Tebo atau pun bekerja di darat.
Dari pantauan Tim Media Jambarpost di lapangan Jum'at (16/09/2022) tampak terlihat jelas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dipinggir jalan umum tidak berapa jauh dari jembatan Dusun Tanjung Menanti yang sering dilintasi masyarakat umum serta para pejabat pun sering melintasi lokasi penambangan emas Tanpa izin yang.
Yang mana kegiatan pengembangan emas Tanpa izin PETI terlihat jelas tidak berapa jauh dari jembatan Dusun Tanjung Menanti jalan penghubung ke Bandara Bungo.
Karena aktivitas penambangan emas Tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti yang berlokasi di sungai Batang Tebo tidak jauh dari jembatan, jika lama kelamaan aktivitas penambangan emas Tampa izin terus menerus dibiarkan maka akan menimbulkan dampak besar bisa bisa jembatan penghubung ke bandara Bungo akan Rubuh (hancur).
Karena dampak dari PETI ini sangat luar biasa, tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali.
Aktivitas penambangan emas Tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti lebih menyolok dipinggir jalan umum, diduga Camat Bathin II Babeko, Rio Dusun Tanjung Menanti terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan emas Tanpa izin yang beraktivitas di pinggir jalan umum dan tidak jauh dari jembatan penghubung.
Sampai berita ini diturunkan Tim media jambarpost belum bisa bertemu Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan emas Tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti, berapa kali di hubungi melalui telepon seluler milik Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti, sayang nya tidak pernah aktif saat disambangi di kantor Rio tersebut belum masuk kantor BG tutur perangkat dusun Tanjung menanti kepada tim media Jambarpost.
Diminta kepada (APH) aparat penegak hukum, jajaran Kapolda Jambi Kapolres Bungo serta Dinas Intansi terkait untuk dapat meninjau dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo Kabupaten Bungo serta para toke-toke yang menampung emas hasil dari (PETI) aktivitas penambangan emas Tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo. (Tim)