Jambarpost.com, Tebo- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan Pelayanan Terintegrasi Adminduk (Administrasi Kependudukan) perekaman e-KTP, KK, akte kelahiran, dan akte kematian.
Kadis Ducakpil Drs. Supriyanto menyebutkan Kegiatan Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang sudah menjadi wajib KTP, namun belum bisa datang ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo untuk perekaman KTP. Masyarakat hanya perlu hadir di Kantor Kecamatan Rimbo Ilir yang sudah ditentukan dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga, sebutnya.
Ia menambahkan, Kegiatan ini kita mulai dilaksanakan sejak Selasa (13/09/2022), di Kantor Kecamatan Rimbo Ilir, perekaman dua Desa yaitu Desa Pulung Rejo dan Desa Sido Rejo. Selanjutnya, di hari Rabu (14/09/2022) Perekaman masih dilaksanakan di Kantor Kecamatan Rimbo Ilir, terdiri Desa Sepakat Bersatu, Desa Karang Dadi dan Desa Giripurno. Hari Kamis (15/09/2022), giliran Kantor Desa Giriwinagun, Kecamatan Rimbo Ilir yang disambangi oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, tambah nya
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 hari ini, untuk Kecamatan Rimbo Ilir. Masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan Perekaman KTP Keliling ini, dikarenakan, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo. Masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Kecamatan Rimbo Ilir tempat domisili sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (ade)