• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    7 Pengedar Sabu Diamankan Polres Tebo

    JambarPost
    11/08/2022, 13:49 WIB Last Updated 2022-11-08T07:05:35Z


    Jambarpost.com, Tebo – Polres Tebo kembali mengamankan 7 orang tersangka pada kasus narkotika jenis sabu. Tehitung pada bulan Oktober 2022 ada tiga laporan polisi (LP) pada kasus narkotika jenis sabu. Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega  mengatakan, pihaknya behasil mengamankan tujuh orang tersangka berbeda tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu 20,67 gram, uang tunai, hanphone, bong sabu dan kunci motor. 

    “Dari 7 tersangka yang kami amankan diantaranya di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, VII Koto dan Sumay,” ungkapnya pada Senin (7/11/2022). Dijelaskan Fitria Mega, pengakuan dari tersangka mereka mendapatkan sabu-sabu antarkabupaten. Pertama Anggga Pratama, Rendi Arya, dan Albadri Pohan, mereka diamankan di Lapangan sepakbola Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah. Kemudian, Martunis dan Jefrian Prazami.

    Kedua tersangka ini diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 0.83 gram keduanya diamankan saat berjalan di Jalan Padang Lamo tepatnya di Desa Tanjung Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto. Selanjutnya, dengan barang bukti paling banyak, 19,63 gram, diamankan dari dua tersangka Azumar dan Adrian Saputra. Kedua tersangka ini, diamankan saat berada di perkebunan sawit milik warga, di Desa Punti Kalo, Kecamatan Tebo Tengah. 

    Dari tujuh orang tersangka ada residivis di setiap sebanyak tiga orang, di Kecamatan Tebo Tengah satu orang, di Kecamatan VII Koto satu orang dan di kecamatan Sumay satu orang. “Sekarang pemeriksaan masih dilakukan secara intensif terhadap para pelaku,” ungkapnya. Atas perbuatannya ketujuh orang tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 12 tahun. Kemudian pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun.(een)

    Komentar

    Tampilkan