• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Asik Karaokean di Bungo, Tersangka Penggelapan Mobil Dibekuk Tim Sultan Tebo

    JambarPost
    8/21/2023, 19:35 WIB Last Updated 2023-08-21T12:35:49Z


      

    TEBO JP – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo membekuk seorang tersangka kasus penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Tebo. Tersangka merupakan warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

    “Iya, kita telah mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti kasus penggelapan. Tersangka kita tangkap di Bungo,” kata Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Senin, 21 Agustus 2023.

    Rezka menjelaskan, tersangka kasus penggelapan ini ditangkap saat Tim Sultan menggelar operasi Jaran Polres Tebo pada Jumat, 18 Agustus 2023 kemarin.

    Tersangka berinisial AZ (32), warga Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, ditangkap saat karaokean di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.

    Dikatannya, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan kepolisian LP/B/15/III/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi, pada tanggal 13 Maret 2023.

    Dari tersangka, kata Reska, Tim Sultan Polres Tebo mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BH 1364 NQ.

    Kemudian, 1(satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan kunci mobil Daihatsu Sigra Nopol BH 1364 NQ warna hitam.

    “Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Rezka.

    Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana. (ade)

    Komentar

    Tampilkan