• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bid Propam Polda Jambi Nyatakan Kanit PPA Polres Tebo Bersalah Terkait Kasus Polisi Minta Uang ke Ayah Korban

    JambarPost
    8/02/2023, 12:56 WIB Last Updated 2023-08-02T05:56:42Z


      

    TEBO JP– Polri saat ini tak bisa lagi main-main dalam menjalankan tugas. Sanksi tegas akan diberlakukan, jika dengan sengaja melakukan pelanggaran.

    Ketegasan terhadap personel Polri yang melanggar ini ditunjukkan oleh Polda Jambi. Hari ini, Selasa 1 Agustus 2023, Bid Propam Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 personel Polres Tebo.

    Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, Bid Propam Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 personel Satreskrim Polres Tebo.

    Hasilnya adalah, satu orang personel yaitu Aipda AW selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, dinyatakan bersalah.

    “Yang bersangkutan akan ditempatkan pada tempat khusus untuk proses lebih lanjut,” kata Kombes Mulia.

    Kata dia, Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas, apabila ada oknum personelnya yang coba bermain-main, dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

    “Kapolda Jambi selalu mengingatkan, agar setiap personel bekerja dengan ikhlas, sebagai pelayan masyarakat,” kata Kombes Mulia. Dia berharap, kejadian seperti ini yang bisa merusak citra Polri tidak terulang lagi.

    Seperti diketahui, kasus adanya oknum anggota Polres Tebo yang meminta dana pada ayah korban pemerkosaan langsung ditindaklanjuti Polda Jambi.

    Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.

    Tiga personel Polres Tebo yang diperiksa yakni Kasat Reskrim Polres Tebo AKP RA, Kanit PPA Aipda AW dan Penyidik Pembantu Brigadir EP.

    “Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Mulia, Senin 31 Juli 2023.

    Tak tanggung-tanggung, ayah korban didatangkan langsung ke Bid Propam Polda Jambi, untuk menceritakan kejadiannya agar terang benderang.

    Sebelumnya heboh diberitakan, di balik penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Tebo, ternyata orang tua korban sempat dimintai bantuan dana oleh oknum polisi di Polres Tebo.

    Bantuan dana tersebut dimaksudkan untuk biaya operasional dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku, yang keberadaannya sudah diketahui yaitu di Kota Jambi.

    Ayah Korban mengaku ditelpon oleh oknum dari Satreskrim Polres Tebo, setelah dirinya menanyakan perihal perkembangan kasus anaknya.

    Walau tidak secara langsung, namun oknum polisi ini meminta agar dibantu untuk berangkat ke Jambi. 

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Tebo dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Jumat 28 Juli 2023 lalu. (ade)

    Komentar

    Tampilkan