Jambarpost.com, Bungo– Dunia digital, jika digunakan untuk hal yang salah, bisa saja disalahgunakan.
Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria ini. Keduanya belajar membuat uang palsu dari media sosial.
Setelah yakin bisa membuat uang palsu, mereka pun mulai beraksi. Mereka menempatkan uang palsu itu di konter-konter yang punya agen Brilink.
Uang palsu tersebut lantas digunakan untuk masuk ke aplikasa Dana.
Kasus ini mulai terungkap, berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter.
Korban bernama Rizki Rahman Kurniawan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat, yang kemudian mengembangkan informasi terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo,” kata Kapolres Bungo Singgih Hermawan, Kamis 18 Januari 2024.
Dari tangan kedua tersangka, kepolisian berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta.
AS, salah satu tersangka, mengaku belajar mencetak uang palsu dari internet, khususnya YouTube, dan menggunakan printer warna untuk mencetaknya.
Mereka kemudian mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat.
Sejauh ini ihak kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, tidak ada kaitan politik terkait dengan peredaran uang palsu tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.(edi)