• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tersangka Curas Yang Menganiaya Sepasang Suami Istri di Tebo Berhasil Diamankan

    JambarPost
    1/25/2024, 13:15 WIB Last Updated 2024-01-25T06:15:30Z


    Tebo JP– Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial HE (29), warga Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

    Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini diamankan di rumahnya yang juga berada di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua batang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.

    Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit SPM Honda Scoopy warna hitam lis merah, 1 buah STNK, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna putih, 1 buah Helm mix warna putih lis merah.

    Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. mengatakan, korban Curas ini adalah sepasang suami istri, terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024 kemarin.

    Saat itu, korban mengendarai sepeda motor hendak ke Simpang Niam. Namun ditengah perjalanan turun hujan dan korbanpun memutuskan untuk berteduh di salah satu Alfamart di wilayah itu.

    Karena korban merasa telah diikuti oleh pelaku, korban pun memutuskan untuk melanjutkan perjalanan meski masih turun hujan.

    Korban tidak menyadari kalau mereka terus diikuti oleh pelaku. Ditengah perjalanan, motor yang dikendarai korban diserempet oleh pelaku, dan korbanpun terjatuh.

    Saat korban jatuh, pelaku langsung memukulinya dengan helm. Karena ada perlawanan dari korban, pelaku pun memukuli korban dengan kayu hingga korban tidak berdaya, dan pelaku akhirnya merampas handphone milik korban.

    Tidak terima dengan penganiayaan dan perampasan tersebut, hari itu juga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tengah Ilir.

    Begitu mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.

    Pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir,” pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan pengembangan kasus ini,” pungkas Kapolsek.(ade)

    Komentar

    Tampilkan