• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Tebo Pastikan Hari Ini Lakukan Pelimpahan Berkas Ke Pihak APH Terkait Kasus Penggelembungan Suara Oknum Caleg DPR RI

    JambarPost
    4/01/2024, 15:40 WIB Last Updated 2024-04-01T08:40:15Z



    Tebo JP– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo Pastikan Kasus Penggelembungan Suara Oknum Caleg DPR RI pada Pemilu Tahun 2024 naik ke tahap pelimpahan berkas ke Polres Tebo.

    Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, SP saat di konfirmasi usai rapat koordinasi dengan Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo, Senin, 1 April 2024.

    “Alhamdulillah hari ini kita bersama tim dari Sentra Gakkumdu telah melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan agenda pembahasan soal pelanggaran Pemilu pada saat pleno KPU tingkat kabupaten beberapa waktu yang lalu,” jelas Parida.

    Dari hasil rapat hari ini, lanjut Parida, tim telah menetapkan keputusan yang dituangkan dalam berita acara untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke penyidik.

    “Yang jelas dari hasil pengembangan penyidikan, mengarah kepada oknum PPK Sumay dan Tengah ilir dan untuk sanksinya sendiri dikenakan pasal 535,Pasal 551 dan Pasal 505 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Parida lagi.

    Diketahui, Kasus pengelembungan suara Pemilu 2024 ini terungkap saat rapat pleno di KPU Tebo. Pada rapat tersebut, terungkap salah satu Caleg DPR RI mengalami penambahan suara yang signifikan.

    Dari kasus penggelembungan suara ini, diduga dilakukan oleh PPK di Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir.

    Dari 10 PPK Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir tersebut, telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait pengelembungan suara Pemilu 2024 tersebut.(ade)

    Komentar

    Tampilkan