BLANTERVIO103

Ayah di Sarolangun Tega Rudapaksa Anak Tirinya Yang Masih 14 Tahun Hingga Tujuh Kali

Ayah di Sarolangun Tega Rudapaksa Anak Tirinya Yang Masih 14 Tahun Hingga Tujuh Kali
5/01/2024



Sarolangun JP– Seorang gadis inisial MPR 14 tahun di Sarolangun Jambi jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya inisial AY usia 39 tahun.

Korban di rudapaksa sebanyak tujuh kali ditempat yang berbeda, seperti di semak-semak dan rumah Kecamatan Batin VIII.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya saat presrilis di Mapolres Sarolangun mengatakan kejadian ini sejak bulan Oktober tahun 2023 hingga Januari 2024 lalu.

“Pelaku merupakan ayah tirinya sendiri, korban di rudapaksa sebanyak tujuh kali,” kata AKBP Budi Prasetya, Selasa (30/4/24).

Ia juga menyebut, kejadian ini terungkap berawal pada hari Rabu (24/42024) sekira pukul 11.00 WIB paman kandung korban inisial LF mendapatkan pesan WA nomor yang tidak di kenal.

Korban mengatakan benar kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali.

Aksi bejat itu dilakukan pada saat pelaku menjemput korban dari pesantren di Kabupaten Merangin.

“Selanjutnya paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 24 April 2024 dan pelaku berhasil ditangkap hari itu juga pada pukul 19:00 WIB oleh tim opsnal di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang,” ujarnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(gus)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218