Jambarpost .com, Tebo- Menyikapi tindakan PLT Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi (ASN) seorang Aparatur Sipil Negara Sindi saat melaksanakan rapat Karhutlah yang di pimpin langsung PLT Setda ini bertindak tidak pantas di tiru dan tidak layak menyandang nama sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Tebo.
Sikap PLt Sekda Tebo melalui ajudannya yang melarang awak media meliput dan mengambil foto ataupun video rapat Karhutlah di ruang rapat Sekda Tebo, Rabu (28/05/2025) membuat beberapa wartawan liputan Tebo yang berada di lokasi tersebut meradang.
Rinto, wartawan JekTV, yang juga ada di lokasi dan termasuk dilarang Meliput mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Sekda Tebo melalui ajudannya yang tidak memperbolehkan awak media masuk ke ruang rapat.
“Kami ini wartawan TV, butuh visual untuk sebuah berita, hanya untuk ambil foto dan video saja tidak diizinkan, ada apa ini?” Sebut Rinto dengan nada sedikit emosi.
Ditambahkan Rinto, permasalahan Karhutla ini adalah urusan publik, jadi semestinya tidak masalah jika di liput kegiatan resmi PLT Setda Sindi dalam menjalankan roda Pemerintahan oleh awak media, tegasnya
“Yang dibahas persoalan publik, duitnya juga duit Negara, jadi apa yang mesti disembunyikan, kalo tidak boleh diliput tentunya ada apa? Apakah ada yang disembunyikan?” Sebut Rinto lagi masih dengan nada kesal.
berdasarkan pasal 1 ayat(4) undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers seseorang yang secara sengaja menghalang- halangi tugas wartawan dapat di penjara 2 tahun kurungan dan juga di denda Rp. 500.000.000,00.
Diminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo dan juga kepada ketua 1, 2, dan 3 DPRD Tebo dapat segera menindak lanjuti problem yang mencoreng nama baik Pemerintah dan ataukah benar adanya indikasi dugaan yang ada di benak awak media khususnya masyarakat umum. (netizen)
tutupnya. (Een)