Jambarpost.com, Bungo - Inspektorat Kabupaten Bungo saat ini tengah memeriksa kasus dugaan korupsi Kepala Desa/Rio Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Dugaan itu mencuat setelah warga Desa Suka Makmur mengirimkan surat kepada Bupati Bungo, Kapolres Bungo dan Kejaksaan Negeri Bungo tentang kejanggalan yang banyak terjadi didesa tersebut. Warga juga meminta kepada Pemerintah untuk segera mengnonaktifkan Datuk Rio Waris karena terindikasi melanggar aturan dan sumpah jabatan.
MD warga Desa Suka Makmur menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Bungo telah menurunkan tim Irbansus untuk mengecek langsung atas dugaan korupsi yang terjadi di desa itu, tim juga langsung turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan fisik, pengadaan bibit hingga pemeriksaan DD dan ADD.
“Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rio Suka Makmur ini dari laporan masyarakat semenjak tahun 2019 setelah adanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Kabupaten Bungo sampai saat ini tahun 2025,.”ucap MD
Dikatakan MD dalam beberapa hasil LHP terdahulu yang dilakukan oleh inspektorat memutuskan bahwa Rio Suka Makmur Waris mendapatkan teguran administrasi dan pemberhentian sementara dari jabatan Kades tersebut.
“Hasil penelusuran masyarakat Desa Suka Makmur, bahwa korupsi yang dilakukan oleh Rio menggunakan dana desa tersebut antara lain, dana bibit holtikultura jenis cabai yang mana ditemukan di lapangan,.”ujar MD
Ditambahkan MD Modus Rio tersebut malah menggunakan lahan salah satu warga Desa Suka Makmur untuk memenuhi pertanggung jawaban dana desa yang nyatanya warga tersebut menanam menggunakan biaya pribadinya.
Selain itu dana gudang Kantor, dana Gapura Desa, dana saluran Srainase, Dana Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dana Pagar Kantor, Dana Rabat Beton yang mana semua dana ini selalu dikuasai oleh Kades tanpa mengajak Perangkat Desa lainnya.
“Kades juga seringkali meminta nota kosong kepada Toko Mitra Baru yang berada di Kelurahan Manggis Kabupaten Bungo untuk memenuhi SPJ kegiatan tersebut. Permintaan nota kosong ini dibenarkan oleh saudara Cik Edi selaku pemilik Toko Mitra Baru itu. Dari keterangan pemilik toko tersebut diketahui bahwa Kades Suka Makmur masih memiliki hutang sebesar Rp. 25 juta dengan jaminan BPKB mobil Ambulance Desa Suka Makmur tersebut,.”tambahnya
Ditambahkan MD bahwa Rio tersebut juga lalai dalam pembayaran pajak Negara dari Dana Desa tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat bahwa penyebab utama dugaan korupsi Dana Desa itu dikarenakan Kepala Desa atau Datuk Rio melaksanakan sendiri penatausahaan keuangan atau kebendaharaan dalam pembangunan fisik maupun lainnya tentu ini sangat menyalahi aturan yang berlaku. pungkasnya. (Tim)