Jambarpost.com, Tebo - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menetapkan Kadis Perdagangan Tebo Nurhasanah sebagai tersangka, Rabu 11 Juni 2025.
Tak hanya Kadis Perdagangan Tebo, Kejari Tebo juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Dua tersangka lainnya ini adalah Edi Sopian selaku kuasa pengguna anggaran yang juga merupakan Kabid Perdagangan, serta Solihin selaku pelaksana.
Pantauan di Kejari Tebo, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsipembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muaratebo.
Pemeriksaan dilakukan beberapa jam sejak pukul 13.00 WIB hingga sore. Setelah itu para tersangka yang mengenakan rompi orange langsung digiring ke mobil tahanan.
Munculnya 2 orang yang digelandang petugas masuk ke mobil tahanan kejaksaan tersebut memicu perhatian awak media dan masyarakat yang sejak siang telah memantau jalannya proses pemeriksaan di Kejari Tebo. (Een)