• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Waduh! Guru Honorer di SMK Titian Teras Babeko Rangkap Jabatan, Diduga Langgar Aturan

    JambarPost
    10/27/2025, 20:08 WIB Last Updated 2025-10-27T13:08:44Z

     

    Jambarpost.com, Bungo – Seorang Guru Honorer Provinsi di SMK Titian Teras Jambi Unit Babeko, bernama As’ad, menjadi sorotan publik setelah diketahui merangkap beberapa jabatan sekaligus. Selain mengajar sebagai Guru Honorer, As’ad juga menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Sepunggur dengan gaji sebesar Rp2.150.000 per bulan, serta bertugas sebagai operator Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang digaji Rp1 juta per bulan.


    Praktik rangkap jabatan ini dinilai melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain yang sumber penghasilannya berasal dari Keuangan Negara.


    Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penerimaan gaji ganda, menjaga integritas, dan memastikan kinerja yang optimal bagi setiap Aparatur Pemerintahan maupun tenaga Pendidik.


    Salah satu tokoh masyarakat Desa Sepunggur menilai kondisi ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait.


    “Guru, baik ASN maupun Honorer, tidak boleh merangkap sebagai Perangkat Desa. Ini pelanggaran terhadap aturan yang jelas. Pemerintah Daerah seharusnya menindak dan meminta yang bersangkutan memilih salah satu pekerjaan,” ujarnya.




    Warga berharap Pemerintah Daerah dan instansi Pendidikan Provinsi Jambi segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta menjaga profesionalitas dan transparansi aparatur di tingkat Desa maupun lembaga Pendidikan. (Ade)

    Komentar

    Tampilkan