Suyadi dan Cahyono ditahan oleh Kejaksaan negeri tebo,atas kasus dugaan Mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang diambil dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017 silam. Atas kasus tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar lebih.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tersangka Suyadi langsung dibawa dan dititip di lapas kelas IIB Muara Tebo yang didampingi kuasa hukumnya Tomson Purba. Semetara tersangka Cahyono tiba di kejaksaan Negeri Tebo sekira pukul 17.50 Wib. Setelah diperiksa Cahyono juga langsung dibawa kelapa IIB Muara tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo M. Yusuf Tangai, saat dikonfirmasi sejumlah awak media tidak banyak mengeluarkan statment. Namun, dirinya menegaskan penahanan sudah sesuai dengan undang-undang.
"Saya itu tidak mau banyak omong di media, yang pentingkan bukti. Kan terjawab sudah apa yang menjadi pertanyaan selama ini," kata Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Medi Santoni yang didampingi Kasi Intel Kejari Tebo Agus Sukandar mengatakan bahwa para tersangka ini ditahan atas kasus dugaan mark up LPJU dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017. (Tim)