• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembunuh Adik Kandung di Jujuhan Dituntut 20 Tahun Penjara

    JambarPost
    8/12/2022, 13:33 WIB Last Updated 2022-08-12T06:34:53Z

     

    jambarpost.com, bungo - Terdakwa Ridwan Syah (58) alias Ridwan, dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Nofri Hardi. Dia dituntut atas Kasus pembunuhan terhadap Intan Sarinah, adik kandungnya sendiri, warga Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, pada Februari 2020 lalu.

    Persidangan berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo via zoom,  Selasa 9 Agustus 2022, dipimpin langsung Relson Mulyadi Nababan, selaku Ketua Majelis Hakim dan terdakwa Ridwan Syah alias Ridwan bin alm Ilyas, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo.

    Tuntutan yang dibacakan menyatakan bahwa Terdakwa Ridwan Syah alias Ridwan (58) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, kepada adik kandungnya Intan Sarinah (53) Warga Dusun Tepiandanto, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Ridwan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak pidana Pembunuhan Berencana.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Syah Alias Ridwan Bin Alm Ilyas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Syah Alias Ridwan Bin Alm Ilyas dengan hukuman penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa ditangkap, dan berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim. 

    Adapun dari JPU Kejari Bungo, dalam hal yang memberatkan terdakwa Ridwansyah, antara lain dimana perbuatan pembunuhan terhadap Intan Sarinah sudah direncanakan

    Sidang selanjutnya dilaksanakan pada kamis 11 Agustus 2022, dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. (Nov/Tono)

    Komentar

    Tampilkan