BLANTERVIO103

"Cemburu Buta" Akhirnya Saling Memaafkan

"Cemburu Buta" Akhirnya Saling  Memaafkan
1/22/2023

Jambarpost.com, Merangin- Pasca di grebeknya istri Hendri di salah satu Hotel di Kabupaten Merangin beberapa waktu yang lalu, akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan. 


Dikarnakan adanya Kesalah pahaman antara Hendri Suami Eka dan Joni Hal tersebut berawal dari rasa cemburu buta Hendri terhadap isteri nya (Eka,red) yang pamit pergi bersama joni, ternyata tanpa sepengetahuan Hendri bahwa isteri nya Eka ada bisnis jual beli tanah dengan Joni.

"Ya kemaren saya terbawa emosi memang benar ada kesalah pahaman saya kepada Joni yang saya kira ada bermain hati sama isteri saya, setelah saya mendengarkan penjelasan dari isteri saya bahwa mereka punya bisnis jual beli tanah setelah saya tesuluri memang benar, " ujar Hendri. 

Ia juga menjelaskan, dikarenakan terbawa emosi maka dirinya sempat meminta bantuan pihak berwajib saat istri nya berada di sebuah hotel di Bangko, akibat tersulut rasa cemburu tanpa mendengar penjelasan dari isterinya. 

"ya karna rasa cemburu yang sudah memuncak, membuat saya sempat minta bantuan penegak hukum untuk membantu menjemput isteri saya di sebuah hotel, setelah saya berbicara dari hati kehati dengan isteri saya, baru saya tau bahwa isteri saya dengan Joni ada bisnis jual beli tanah, "tegasnya. 

Disinggung terkait sampai ke kepenegak hukum dirinya membenarkan dan juga mengatakan bahwa perdamaian antara dirinya dengan Joni atas kesalah pahaman tersebut di buat di atas dasar kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun di dedepan penengak hukum. 

"ya, bang kemaren sempat sampai ke Polres Merangin, maka setelah saya mendapat penjelasan dari isteri saya, maka atas dasar kesadaran saya meminta maaf kepada Joni dan kami membuat surat perdamaian di atas materai di depan penegak hukum tampa ada paksaan dari pihak mana pun jujur dari hati saya yang paling dalam, " jelas Hendri. 

Terpisah Eka salaku istri Hendri saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari Rabu (18-1) sekira pukul 10.00 wib kawan saya yang bernama Joni datang dari Muaro Bungo ke Bangko untuk membeli tanah, Joni yang masih ada hubungan keluarga dengan saya (Eka, red) berniat membantu untuk membeli sebuah tanah di area simpang jelita.

Sesampai di simpang jelita saya dan Joni dan penjual tanah bertemu di simpang jelita, pertemuan tersebut bukanlain hanya membicarakan tentang jual beli tanah.

"Karna Joni masih keluarga saya, saya membantunya untuk menemukan dengan orang yang menjual tanah tersebut, "ungkap Eka. 

Dilanjutinya, Setelah berbincang sekian jam antara Joni dan penjual akhirnya sepakat tentang harga yang sudah di sepakati nya. Karena sudah ada kesepakatan akhirnya saya dan Joni dan penjual tanah berencana untuk bertemu kembali pada sore hari nya.

"Ya sekitar jam 12.30 saya dengan Joni selaku pembeli tanah tersebut kemudian dari simpang jelita menuju Bangko ,dikarnakan urusan jual beli tanah tersebut untuk pengukuran nya di lakukan di hari kamis (19-1). maka sampai di Kota Bangko karna Joni memang dalam keadaan kurang sehat berniat untuk istirahat sejenak di sebuah Hotel,"tegasnya.

Sesampai dihotel hanya dalam waktu 15 menit ia mengatakan, penjual tanah kembali menelpon, meminta untuk bertemu kembali dengan tujuan membuat surat jual beli.

"Karna ditelpon akhirnya saya dan saudara Joni kembali menuju ke simpang jelita kembali bertemu sipenjual tanah untuk membuat surat jual beli tersebut, sampai di simpang jelita saudara Joni menunggu penjual tanah datang, dan saya langsung pulang kerumah saya dengan mengunakan ojek,"ungakap Eka. 

Karna ada kesalah pahaman
Saya dengan Joni sama sekali tidak ada melakukan yang tidak di ingginkan. "Demi allah saya dan joni cuma sebatas bisnis jual beli tanah tidak ada lebih dari itu, dan Joni juga keluarga saya, "tegasnya. 

Terpisah Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra S, IK saat dikonfirmasi Media ini membenarkan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berdamai. 

"Ya kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berdamai, " jelas kasat.(Hen)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218