BLANTERVIO103

Jambret HP, Dua Warga Tebo Diamankan Polisi

Jambret HP, Dua Warga Tebo Diamankan Polisi
2/16/2023

 

Jambarpost.com,  Bungo – Dua orang warga Kabupaten Tebo ditangkap Polisi Bungo karena diduga telah menjambret atau melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dua warga Tebo ini adalah TA (32) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Serai Serumpun, dan MM (31) Warga Desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu.

TA ditangkap polisi atas dugaan sebagai penadah barang hasil jambret. Tersangka ini ditangkap pada hari Senin 13 Februari 2023, sekitar pukul 22:00 WIB.

Sementara, MM ditangkap atas dugaan pelaku atau pejambret. Tersangka ini ditangkap pada hari Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 01:20 WIB

Kejadian berawal pada hari Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 11:30 WIB. Saat korban bernama Santi (42) baru selesai mengajar dan hendak pulang ke rumahnya.

Korban pun mengendarai sepeda motor melintasi jalan Asahan Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Saat melintas di jalan tersebut, tiba-tiba korban di pepet oleh orang tidak dikenal yang diketahui adalah pelaku.

Saat korban telah terpepet, pelaku pun langsung menjalankan aksinya, yakni mengambil dompet korban yang tergantung di stang motor sebelah kiri motor korban.

Setelah berhasil mengambil dompet korban, selanjutnya pelaku langsung kabur meninggalkan korbannya.

Tidak terima dompetnya dirampas pelaku, korban pun langsung memburu laporan ke Polsek Pelepat Ilir.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir langsung memburu pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Petir TA, orang yang menguasai HP hasil rampasan dari pelaku.

Dari keterangan TA, dia mendapatkan HP tersebut dari MM. Atas keterangan itu, Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir langsung memburu MM.

MM berhasil diringkus saat berada di salah satu laundry di pasar Unit 4 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer membenarkan atas penangkapan pelaku jambret tersebut. “Benar ada dua pelaku yang diamankan. Keduanya adalah warga Kabupaten Tebo,” katanya.

Dari tanggal pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Oppo Reno 5 dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

Selain itu, juga diamankan 1 buah jaket berwarna hitam tangan less abu abu, 1 buah pisau dan 1 buah kotak HP Oppo Reno 5.

“Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Pelepat Ilir guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP M. Noer.(edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218