Tebo JP – Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Polres Tebo berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Tersangka pencuri sepeda motor ini diketahui berinisial DE (37), warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024 kemarin.
Tersangka mencuri sepeda motor tersebut pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif.
Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni YF (26), warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.
Tanpa menunggu waktu lama, tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat bekerja sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari terduga pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 lembar STNK atas nama YF dan SA, serta barang pribadi lainnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui aksinya terjadi ketika hendak mengisi top up dana di sebuah toko di sekitar TKP.
Melihat situasi toko sepi dan kunci motor terlihat di toko, pelaku mencuri kunci motor.
Setelah 30 menit, pelaku kembali ke TKP dan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H.(Een)